FIQIH
HUKUM TIDUR DI MASJID DAN MUSHOLAH
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya bagi orang yang menginap/ tidur di dalam LANGGAR/MUSHOLA atau seolah-olah dibuat rumah penginapan.
Keterangan/ penjelasan:
Sebenarnya mereka yang tidur di dalam Langgar keluarganya berada di luar daerah, mereka berada di Jakarta khususnya untuk mencari nafkah sebenarnya dari daerah sampai di Jakarta, yang dituju ialah sanak familinya, namun untuk kebebasan mereka mencari penginapan di dalam LANGGAR/MUSHOLLA dan kejadian menginap di LANGGAR/MUSHOLLA tidak sebentar waktunya menurut penghasilan mereka sehari-hari, apabila sudah cukup untuk jajan keluarga di daerah baru mereka dapat meninggalkan LANGGAR/MUSHOLLA Kejadian ini terus-menerus, menurut hemat kami LANGGAR/MUSHOLLA adalah suatu tempat yang harus suci dari pada najis.
JAWABAN :
Pendapat anda mengenai Langgar/ Mushola dan Masjid, adalah tempat yang mesti dijaga kebersihan dan kesuciannya, adalah shahih dan benar menurut Mizan Syar'i. Dan menganggap mushala dan memperlakukannya sebagai tempat penginapan adalah tidak baik, karena hal tersebut dapat membuat orang semena-mena memperlakukan tempat ibadat. akan tetapi hal-hal tersebut tidaklah berarti, bahwa tidak boleh orang tidur siang/malam di Masjid, istimewa pula orang-orang musafir yang membutuhkan tempat istirahat di malam hari. Karena tidur, membaringkan badan, merentangkan badan dalam masjid, ada pernah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Dengan demikian, nyatalah bahwa tidur di masjid, hukumnya adalah boleh atau mubah, tetapi dengan catatan: wajib memelihara kebersihannya dan jangan mengganggu orang untuk melakukan ibadah di dalamnya.
Kebolehan ini adalah menurut hukum syar'a. akan tetapi masalahnya sekarang adalah tergantung pada Nadzir atau pengurus Masjid. Kalau pengurus melarangnya , dengan sebab mempertimbangkan hal-hal yang perlu untuk maslahat masjid itu, maka wajiblah setiap orang yang datang ke sana mematuhinya karena Nadzir adalah Waliyyul amri dalam masjid itu. Oleh karenanya, seyogianya bagi Nadzir Masjid, dalam membuat tata tertib kemasjidan ini, betul-betul atas dasar pertimbangan yang matang berdasarkan kaidah: mendahulukan maslahat yang umum atas maslahat yang khusus.
Diriwayatkan dari Abad bin Tammim, dari pamannya:
اَنَّمُ رَاَى رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَلْقِيََا فِى المَسْجِدِ وَاضِعََا اِحْدٰى رِجْلَيْهِ عَلَى لُاخْرٰى. (رواه البخاى)
Artinya:
bahwa sesungguhnya ia pernah melihat Rasulullah SAW bertelantang di masjid, mengantarkan salah satu dua kaki beliau di atas yang lainnya. (HR. Al Bukhari)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Shihab dari Sa'id ibnil Musayyib berkata ia:
كَانَذعُمَرُ وَعُثْمَاتُ يَفْعَلَانِ ذٰلِكَ
Artinya:
Adalah Umar dan Utsman, keduanya ada memperbuat yang demikian itu. (HR. Al Bukhari)
Dan diriwayatkan dari Nafi'i berkata ia:
اَخْبِرْ نِى عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّمُ كَانَ يَنَامُ وَھُوَ شَايٌّ اَعْزَبُ لَااَھْلَ لَهُ فِى مَسْجِدِ النَّبِّى صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخاى)
Artinya:
pernah memberitakan kepadaku oleh Abdullah bin Umar bahwa Beliau pernah tidur di masjid Nabi SAW padahal beliau masih pemuda lagi bujangan tidak berkeluarga. (HR Al Bukhari)
Diriwayatkan dari Annas:
قَدِمُ رَھْطٌ مِنْ عُكْلٍ عَلَى النَّبِّى صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْافِى الصُّفَّم. (رواه البخارى)
Artinya:
Pernah datang satu jamaah kepada Nabi SAW, maka adalah mereka itu tinggal di Shuffah. Shuffah: tempat yang dinaungi pada masjid nabi, yang bermalam padanya orang-orang miskin.
Diriwayatkan pula dari Sahl bin Sa'ad, berkata ia:
جَاءَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنْتَهُ فَاطَمَةَ فَلَمْ يَجِدُ عَلِيََّافِى الْبَيْتِ فَقَالَ: أَيْنَ ابنُ عَتِكِ؟ قَالَتْ: كَانَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ شَئٌ فَغَاضَبَنِى فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِىْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِاِنْسَانِ اُنْظُرْ أَيْنَ ھُوَ نَجَاءَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ھُوْرَاقِدٌ فِى اْلظَسْجِدِ
Artinya:
Pernah datang Rasulullah SAW ke rumah Fatimah, maka tidak didapatkannya Ali di rumah. Maka sabdanya: kemana anak pamanmu? Jawabannya: ada terjadi sesuatu antara saya dengan dia, sampai marah Ia kepadaku dan tidak tidur siang padaku. Maka sabda Rasulullah SAW pada seseorang: Coba lihat di mana dia. Lalu orang itu pun datang, seraya mengatakan: beliau tengah tidur di masjid (HR. Al Bukhari)
sekarang perlu kami serukan disini kepada mereka saudara-saudara kita yang memerlukan tidur di masjid. Jika anda terpaksa mesti tidur di masjid, peliharalah kebersihan masjid, dan adab-adabnya. Artinya janganlah dibikin Masjid itu seenaknya kita saja, masak, meletakkan segala perabotan kotor di dalamnya, menggantungkan celana dalam yang kotor di paku dan kapstok dan sebangsanya.
Jika saudara tidak pelihara ini, tentu tidak ada salahnya kalau panitia atau pengurus Masjid melarang saudara tidur di sana. Alhasil supaya ada saling mengerti, biar tahu aturan-aturan masjid sebagai orang Islam yang tunduk dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.
--Zawiyah Nuruz Zholam--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar