FIQIH WANITA
HAID
PERTANYAAN:
Sebagaimana Bapak ketahui bahwa, kaum hawa setiap bulannya kedatangan tamu (haid) dan kebiasaan yang saya alami kedatangan tetamu itu atas diri saya, paling cepat, dua hari, dan paling lambat tiga hari. Berarti pada siang hari, menghadapi waktu dzohor, kebiasaan saya telah bersih untuk melakukan shalat fardhu Dzuhur.
Pada suatu ketika, yang saya sudah anggap tetamu saya sudah pergi (bersih sudah) dan saya telah mandi haidl, dan waktu Dzuhur pun telah datang, saya segera melakukan shalat fardhu Dzuhur, setelah saya lakukan dengan tertib, berikut dzikir dan doa, kemudian saya lipat mukena saya, ternyata saya dikejutkan dengan tetesan darah baru dan membekas.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana shalat Dzuhur saya itu?
2. Haruskah saya membayar denda? Dendam macam apakah yang saya lakukan, Apakah cukup untuk mengqhodo'?
JAWABAN:
Sekurang-kurang masa haid adalah satu hari satu malam, yaitulah 24 jam.
Ghalibnya/umumnya masa haid adalah enam atau tujuh hari.
Sedang sebanyak-banyak masa haid adalah lima belas hari.
Maka wanita yang kebiasaannya berhaid, dalam satu bulan, sebanyak dua atau tiga hari saja, kemudian sebelum melampaui lima belas hari dari maksimum masa haid itu, dihitung dari mulai datangnya darah, masih juga kedatangan darah, maka darah itu masih terhitung darah haid juga, sampai lima belas hari.
Maka selebihnya dari lima belas hari, barulah teranggap istihadlah atau darah penyakit, yang diberi hukum padanya hukum kesucian, untuk hal-hal kewajiban shalat, kebolehan persetubuhan dan lainnya.
Menurut qaulussahbi, yang diamalkan, dan itulah yang muktamad, bahwa masa tertundanya menstruasi anda, itu adalah terhitung haid juga. Maka shalat yang Anda lakukan pada masa itu, ternyata suatu kekeliruan yang timbul karena kegiatan anda beribadah, Zadakillahu hirshan, Semoga Allah tambahkan kegiatan anda dalam ibadah ini.
Anda tidak berdosa, bahkan Anda beroleh pahala takbir, tasbih dan dzikir-dzikir lainnya yang anda lakukan dalam sembahyang itu. Dan anda tidak usah qodho, untuk shalat ini, karena ternyata Anda masih berada di dalam haid.
Keterangan untuk ini dapatlah kita periksa kitab-kitab fiqih. Diantaranya kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syahril Minhaj, juz I halaman 320 sebagai berikut:
اِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ مِنَ الدَّمِ لِسِنِّ الْحَيْضِ اَقَلَّهُ فَاكَنَثَرَ وَلَمْ يَعْبُزَاىْ يُجَاوٍزْ اَكْثٓرَهُ فَكُلُّهُ حَيطضُ اَى سَوَاءٌ كَانَتْ مُبْتَدَ أَة اَمْ مُعْتَادَةََ وَقَعَ الدََّمُ عَلٰى صِفَةٍ وَاحِدَةٍاَمِ انْقَسَمَ اِلٰى قَوِىٍّ وَضَعِيفٍ وَافَقَذْلِكَ عَادَ تَهَا اَھْ خَالفَهَا لِاَنَّ الشُّرٌوْ طَ قَدِا جْتَمَعَتْ وَاحْتِمَالُ تَغَيُّرِالعَادَةِ مُحْكِنٌ.
Artinya:
Apabila melihat wanita daripada darah di dalam tahun haid, akan sekurang-kurangnya atau sebanyak-banyaknya, dan belum melampaui artinya melewati sebanyak-banyaknya, maka seluruhnya itu adalah haid, artinya sama saja, apakah wanita itu baru mendapat haid, atau sudah biasa, terjadi darah itu atas satu sifat saya, atau terbagi-bagi kepada kuat dan lemah, sesuai yang demikian itu akan kebiasaannya, atau menyalahi kebiasaannya, karena segala syarat benar-benar sudah terpenuhi, dan menanggung perobahan kebiasaan adalah bisa.
Dan menurut Hasyiah Abddliya' Nuruddin Ali bin Alu Assyibromulsi Alqahiri, pada Hamisi Annihayat juz II, halaman 321, sebagai berikut:
فَلَا تَفْضِىْ مَافَا تَهَا فِيٰهِ مِنَ الصَّلَوَاتٍ.
Artinya:
Maka tidaklah ia mengqodho apa-apa yang diluputkan nya pada masa haid itu, daripada shalat shalatnya.
Wanita-wanita yang haid, tidaklah mengqodho shalat yang ditinggalkannya di masa haid nya, tetapi diwajibkan mengqodho puasa yang terpaksa ditinggalkannya di waktu haid.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id di dalam suatu hadis baginya, bahwa Nabi SAW bersabda kepada wanita-wanita:
اَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْ أَةٌ مِثْلِ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُكْصَانِ عَقلِهَا لَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قَلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰلِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنَهَا. (رواه البخر رى)
Artinya:
Bukankah penyaksian wanita itu seperti separuh penyaksian pria? Mereka menjawab: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang akalnya. Bukankah wanita apabila haid, tidak shalat dan tidak puasa? Jawab mereka: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang agamanya. (HR. Al Bukhari)
Dan diriwayatkan dari Mu'adzah berkata ia:
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَابَالُ اْلخَائضِى الصَّوْمَ وَلَاتَقْضِى الصَّلَاةَ؟ قَالَتْ كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَانُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. (رواه المحاعة)
Artinya:
Aku pernah bertanya kepada Aisyah, maka kataku:* *mengapa orang haid itu mengqadha puasa dan tidak mengqadha sembahyang? Jawabnya: adalah pernah menjadi pengalaman kami yang demikian itu di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan dengan mengqodho shalatnya.
Kata Annawawi dalam Syarah Muslim:
قَالَ اْلعُلَمَاءُ: والفَرقُ بَيْنَحُمَا يَعْنِ الصَّوْمَ وَاصَّلَاةَ، اَنَّ الصـَلَاةَ كَثِيْرَةٌ مُتَكَرِّرَةٌ فَيَشُقُّ قَضَاؤُ ھَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ، فَاِنَّهُ يَجِبُ فِى السَّنَةِ مَرَّةََ وَاحِدَةََوَرَبَّمَا كَانَ الحَيْضُ يَوْ مََااَوْيَوْ مَيْنِ
Artinya:
Telah berkata ulama: dan perbedaan antara keduanya yakni puasa dan sembahyang, bahwa sembahyang itu banyak berulang-ulang, makasih sukarlah untuk mengqodhonya, lain halnya puasa, maka Iya itu wajib dalam setahun sekali dan terkadang haid itu satu hari atau dua hari saja.
(Taudlihul Adillah)
--Zawiyah Nuruz Zholam--