Laman

Kamis, 30 Januari 2020

FIQIH WANITA - HAID

FIQIH WANITA


HAID


PERTANYAAN:

Sebagaimana Bapak ketahui bahwa, kaum hawa setiap bulannya kedatangan tamu (haid) dan kebiasaan yang saya alami kedatangan tetamu itu atas diri saya, paling cepat, dua hari, dan paling lambat tiga hari. Berarti pada siang hari, menghadapi waktu dzohor, kebiasaan saya telah bersih untuk melakukan shalat fardhu Dzuhur.

Pada suatu ketika, yang saya sudah anggap tetamu saya sudah pergi (bersih sudah) dan saya telah mandi haidl, dan waktu Dzuhur pun telah datang,  saya segera melakukan shalat fardhu Dzuhur, setelah saya lakukan dengan tertib, berikut dzikir dan doa, kemudian saya lipat mukena saya, ternyata saya dikejutkan dengan tetesan darah baru dan membekas.

Pertanyaannya:

1. Bagaimana shalat Dzuhur saya itu?

 2. Haruskah saya membayar denda? Dendam macam apakah yang saya lakukan, Apakah cukup untuk mengqhodo'?

JAWABAN:

Sekurang-kurang masa haid adalah satu hari satu malam, yaitulah 24 jam.

Ghalibnya/umumnya masa haid adalah enam atau tujuh hari.

Sedang sebanyak-banyak masa haid adalah lima belas hari.

Maka wanita yang kebiasaannya berhaid, dalam satu bulan, sebanyak dua atau tiga hari saja, kemudian sebelum melampaui lima belas hari dari maksimum masa haid itu, dihitung dari mulai datangnya darah, masih juga kedatangan darah, maka darah itu masih terhitung darah haid juga, sampai lima belas hari.

Maka selebihnya dari lima belas hari, barulah teranggap istihadlah atau darah penyakit, yang diberi hukum padanya hukum kesucian, untuk hal-hal kewajiban shalat, kebolehan persetubuhan dan lainnya.

Menurut qaulussahbi, yang diamalkan, dan itulah yang muktamad, bahwa masa tertundanya menstruasi anda, itu adalah terhitung haid juga. Maka shalat yang Anda lakukan pada masa itu, ternyata suatu kekeliruan yang timbul karena kegiatan anda beribadah, Zadakillahu hirshan, Semoga Allah tambahkan kegiatan anda dalam ibadah ini.

Anda tidak berdosa, bahkan Anda beroleh pahala takbir, tasbih dan dzikir-dzikir lainnya yang anda lakukan dalam sembahyang itu. Dan anda tidak usah qodho, untuk shalat ini, karena ternyata Anda masih berada di dalam haid.

Keterangan untuk ini dapatlah kita periksa kitab-kitab fiqih. Diantaranya kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syahril Minhaj, juz I halaman 320 sebagai berikut:


اِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ مِنَ الدَّمِ لِسِنِّ الْحَيْضِ اَقَلَّهُ فَاكَنَثَرَ وَلَمْ يَعْبُزَاىْ يُجَاوٍزْ اَكْثٓرَهُ فَكُلُّهُ حَيطضُ اَى سَوَاءٌ كَانَتْ مُبْتَدَ أَة اَمْ مُعْتَادَةََ وَقَعَ الدََّمُ عَلٰى صِفَةٍ وَاحِدَةٍاَمِ انْقَسَمَ اِلٰى قَوِىٍّ وَضَعِيفٍ وَافَقَذْلِكَ عَادَ تَهَا اَھْ خَالفَهَا لِاَنَّ الشُّرٌوْ طَ قَدِا جْتَمَعَتْ وَاحْتِمَالُ تَغَيُّرِالعَادَةِ مُحْكِنٌ.

Artinya:

Apabila melihat wanita daripada darah di dalam tahun haid, akan sekurang-kurangnya atau sebanyak-banyaknya, dan belum melampaui artinya melewati sebanyak-banyaknya, maka seluruhnya itu adalah haid, artinya sama saja, apakah wanita itu baru mendapat haid, atau sudah biasa, terjadi darah itu atas satu sifat saya, atau terbagi-bagi kepada kuat dan lemah, sesuai yang demikian itu akan kebiasaannya, atau menyalahi kebiasaannya, karena segala syarat benar-benar sudah terpenuhi, dan menanggung perobahan kebiasaan adalah bisa.

Dan menurut Hasyiah Abddliya' Nuruddin Ali bin Alu Assyibromulsi Alqahiri, pada Hamisi Annihayat juz II, halaman 321, sebagai berikut:

فَلَا تَفْضِىْ مَافَا تَهَا فِيٰهِ مِنَ الصَّلَوَاتٍ.

Artinya:

Maka tidaklah ia mengqodho apa-apa yang diluputkan nya pada masa haid itu, daripada shalat shalatnya.

Wanita-wanita yang haid, tidaklah mengqodho shalat yang ditinggalkannya di masa haid nya, tetapi diwajibkan mengqodho puasa yang terpaksa ditinggalkannya di waktu haid.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id di dalam suatu hadis baginya, bahwa Nabi SAW bersabda kepada wanita-wanita:

اَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْ أَةٌ مِثْلِ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُكْصَانِ عَقلِهَا لَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قَلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰلِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنَهَا. (رواه البخر رى)

Artinya:

Bukankah penyaksian wanita itu seperti separuh penyaksian pria? Mereka menjawab: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang akalnya. Bukankah wanita apabila haid, tidak shalat dan tidak puasa? Jawab mereka: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang agamanya. (HR. Al Bukhari)

Dan diriwayatkan dari Mu'adzah berkata ia:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَابَالُ اْلخَائضِى الصَّوْمَ وَلَاتَقْضِى الصَّلَاةَ؟ قَالَتْ كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَانُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. (رواه المحاعة)

Artinya:

Aku pernah bertanya kepada Aisyah, maka kataku:* *mengapa orang haid itu mengqadha puasa dan tidak mengqadha sembahyang? Jawabnya: adalah pernah menjadi pengalaman kami yang demikian itu di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan dengan mengqodho shalatnya.

Kata Annawawi dalam Syarah Muslim:

قَالَ اْلعُلَمَاءُ: والفَرقُ بَيْنَحُمَا يَعْنِ الصَّوْمَ وَاصَّلَاةَ، اَنَّ الصـَلَاةَ كَثِيْرَةٌ مُتَكَرِّرَةٌ فَيَشُقُّ قَضَاؤُ ھَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ، فَاِنَّهُ يَجِبُ فِى السَّنَةِ مَرَّةََ وَاحِدَةََوَرَبَّمَا كَانَ الحَيْضُ يَوْ مََااَوْيَوْ مَيْنِ

Artinya:

Telah berkata ulama: dan perbedaan antara keduanya yakni puasa dan sembahyang, bahwa sembahyang itu banyak berulang-ulang, makasih sukarlah untuk mengqodhonya, lain halnya puasa, maka Iya itu wajib dalam setahun sekali dan terkadang haid itu satu hari atau dua hari saja.

(Taudlihul Adillah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Rabu, 29 Januari 2020

FIQIH - SHALAT FARDHU YANG TERTINGGAL

FIQIH

SHALAT FARDHU YANG TERTINGGAL


PERTANYAAN:

Apakah betul shalat fardhu yang telah ditinggal itu tidak wajib diqodlokan? Sebab katanya tidak ada hadist dan Qur'an dan tobatnya dengan menyesal saja, walaupun ditinggalkannya satu bulan atau satu tahun lebih. Apakah betul jika punya hutang qodho fardhu shalat, boleh mengerjakan shalat sunnah, misalnya shalat  tarawih, Ied, dan sunah-sunah lainnya?

JAWABAN :

Maka qodho menurut lughat adalah sama dengan makna Ada' yaitu: menunaikan, membayar. Adapun pengertian Ada' menurut istilah, adalah menunaikan ibadah pada waktunya yang ditentukan, walaupun sekedar satu rakaat shalat.

Sedang pengertian qodho menurut istilah ialah menunaikan ibadah di luar waktunya sama sekali, atau masih di dalam waktu nya tetapi kurang dari kadar satu rakaat sembahyang. Untuk jelasnya, baiklah kami berikan contoh. Umpamanya seorang shalat Dhuhur di akhir waktu sekali. Belum dapat barang serakaat shalat, seperti baru dilakukannya sujud sekali, sudah masuk waktu Ashar, maka shalatnya itu dinamakan shalat qodho.

Akan tetapi bila telah dilakukan sujud dua kali pada rakaat pertama dan ia telah masuk melakukan rakaat yang kedua, masuklah waktu Ashar, maka shalat itu dinamakan shalat Ada' karena dapat dilakukannya serakaat penuh dalam waktu yang ditentukan untuk shalat tersebut.

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, atau mengeluarkan dari waktunya yang telah ditentukan dengan sengaja, adalah berdosa besar, Karena tidak boleh sekali-kali, dan tidak patut seorang muslim meninggalkan shalat fardhu tanpa sesuatu udzur syar'i meninggalkannya.

Udzur yang dibenarkan syara' adalah dua perkara saja:

1.terlupa dan dua ketiduran. Lain-lain perkara bukanlah udzur untuk meninggalkan shalat fardhu, orang yang meninggalkan shalat yang fardhu dengan sengaja, diwajibkan kepadanya dua perkara:

1. Bertaubat kepada Allah SWT dengan segala syaratnya: yaitu menarik diri dari keberaniannya meninggalkan shalat dengan sengaja, dan menyesal atas keberaniannya itu, dan bercita-cita tidak akan melakukan hal itu lagi untuk masa-masa mendatang.

2. Mengqodhokan dengan segera, shalat wajib yang telah ditinggalkannya itu Dan tidak diperkenankan dia melakukan lain-lain hal kecuali mengqhodo shalat tersebut, dan hal-hal yang tak dapat tidak mesti dilakukannya untuk keperluan hidupnya.

Tersebut dalam kitab Fathul Mu'in, pada Hamisi I'anatuththalibin juz I, halaman 23 sebagai berikut:

 وَيُبَا دِرُ مَنْ مَرَّبِفَائِتٍ وُجُوْبََا إِِنْ فَاتَ بِلَاعُذْرٍا فَيَلْزَمُ اْلقَضَاءُ فَوْرََا، قَالَ شَيْخُنَا أْحْمَدُبْنُ حَجَرٍ: وَالَّذِىْ يَظْهَرُ أنَّىُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِمَاعَدَا مَايَحْتَاجُ لِصْرَفِى فِيْمَا لَابُدَّمِنْهُ وَأَنَّىُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعِ.

Artinya:

Dan wajibkah menyegerakan, oleh orang yang meninggalkan shalat, untuk mengqadha shalat yang di luput itu, jika kalau kau tanya itu tanpa suatu udzur, maka wajiblah di qodhokannya dengan segera.

Telah berkata guru kami Ahmad bin Hajar:  Dan menurut apa yang nyata, bahwa wajibkah digunakan seluruh kesempatannya untuk qodho, kecuali hal-hal yang diperlakukannya dalam hal yang tak dapat tidak daripadanya, dan bahwa haram atasnya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang Sunnah.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةََ فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَ ھَالَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّاذٰلِكَ. (شّفو عليه)

Artinya:

Barangsiapa yang terlupa shalat,  maka hendaklah dilakukan shalat itu apabila diingatnya. Dan tidak ada suatu kaffarah, kecuali itu saja.

(HR Al Bukhari dan Muslim)

Sedang bagi imam muslim ada riwayat:

 إِذَارَقَدَ أَحَدُكُمْ مِنَ الصَّلَاةِ أَوْغَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَھَا فَإِنَّ اللّٰهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ: اَقِمِ الصَّلٰوْةَ لِذِكْرِىْ.

Artinya:

Apabila ketiduran salah seorang kamu sehingga meninggalkan shalat atau terlupa daripadanya, maka hendaklah dilakukannya shalat itu apabila diingatnya, karena sesungguhnya Allah SWT berfirman berikanlah olehmu shalat untuk mengingat-Ku:

Diriwayatkan pula dari Abu Qatadah wa berkata ia: para sahabat ada menceritakan kepada Nabi SAW tentang ketiduran mereka sehingga keluputan shalat maka jawab beliau:

أَنَّىُ لَيْسَ  النَّوْمِ تَفْرِيْطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِى اْليَقَضَةِ فَإِذَانْسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةََ أَوْنَا مَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَاإِذَاذَكْرَھَا.

Artinya:

Bahwa sesungguhnya tidaklah tersebab tidur itu teledor. Hanyasanya teledor itu dikala jaga. Maka apabila lupa salah seorang kamu akan shalat, atau meninggalkan shalat karena tertidur, maka hendaklah dilakukan shalat itu apabila diingatnya. (HR Annasa'i dan Attirmidzi).

Demikianlah sekalian. Hadits-hadits tersebut menunjuki dengan manthuqnya (suratannya) akan kewajiban mengqadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan terlupa atau tertidur.

Dan dengan mafhumnya  dengan mafhum muwafaqah, atas jalan fahwal khitab, menunjuki kewajiban mengqadha shalat atas orang yang meninggalkannya dengan sengaja.

Menurut Ulama Ushul, hal ini termasuk dalam:

بَابُ التَّنْبِيْهِ بِاْلأَدْنٰى عَلَى اْلأَ عَلَى.

Artinya:

Bab memberikan perhatian dengan yang ringan atas yang lebih berat.

Jadi hadis-hadis tersebut dengan fahwal khitab (Qiyas Aulawi) atau Alqiyasuljaly menunjuki kepada sasarannya, ya itu wajib mengqadha atas mereka yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja.

Kesimpulannya:

Kalau yang meninggalkan dengan udzur wajib mengqadha tentu lebih utama kewajiban atas yang meninggalkannya tanpa uzur. Apalagi kalau memandang sabda Rasulullah SAW yang ditakhrijkan oleh Imam Muslim, yang berbunyi:

فَدَيْنُ اللّٰهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضٰ

Artinya:

Maka hutang kepada Allah lebih hak dibayarkan.


(Taudlihul Adillah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Selasa, 28 Januari 2020

FIQIH - TEMPAT IMAM

FIQIH

TEMPAT IMAM

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya tempat Imam lebih tinggi daripada tempat makmum atau sebaliknya tempat makmum lebih tinggi daripada tempat Imam?

JAWABAN:

Jika tidak ada suatu hajat yang diperlukan, makruh lebih tinggi salah seorang dari keduanya atau yang lain.

Makruh lebih tinggi makmum daripada iman Imam, dan makruh lebih tinggi Imam daripada makmum, ukuran tinggi yang dimaksudkan, walaupun sedikit  sekira-kira dirasa lebih tinggi salah satu dari keduanya, sekira-kira 'Uruf menganggapnya lebih tinggi.

Adapun apabila ada suatu hajat yang diperlukan, seperti Imam mengajar makmum akan cara-cara sembahyang, atau membaligh untuk menyampaikan takbir Imam kepada makmum, maka tidaklah dimakruhkan, bahkan disunnatkan.

Demikian pula hanya di hari hari Jumat dan dihari Ied, karena terlalu banyaknya makmum, maka bolehlah Imam lebih tinggi daripada makmum.

Tersebut dalam Fathul Mu'in pada Hamisi I'anatuththalibin juz ke- II halaman 30 sebagai berikut:

وَيُكْرَ هُوَ ارْ تِفَاعُ اَحَدِ هِهَاعَلَى الْآخَرِ بِلَاحَاجَةٍ وَلَوْفِى اْلمَسْجِدِ.


Artinya:

dan dimakruhkan lebih tinggi salah satu dari keduanya atas yang lain, tanpa sesuatu keperluan, walaupun di Masjid.

Dan pada Hasyiah I'anatuththalibin atas Fathul Mu'in, pada juz dan halaman yang sama sebagai berikut:

يُكْرَهُ الْاِرْتِفَاعُ اِذَالَمْ تُوْجَدْ حَاجَةٌ وَإِنْ وُجِدَتْ حَاجَةٌ كَتَعْلِيْمِ اْلْاِمَامِ اْلمَأْ مُوْ مِيْنَ صِفَةَا لصَّلَاةِ وَكَتَبْلِيْغِ اْلمَامُوْمِ تَكْبِيْرَ الْاِمَامِ فَلَا يُكْرَهُ بَلْ يُنْدَبُ.

Artinya:

Dimakruhkan lebih tinggi apabila tidak diperoleh sesuatu hajat, seperti mengajar Imam akan makmum tentang cara-cara sembahyang, seperti mentablighkan makmum akan takbir Imam, maka tidaklah dimakruhkan bahkan disunnatkan.

Adapun hadits yang menunjuk pada kemakruhan lebih tinggi makmum atau Imam daripada taulannya adalah apa yang diriwayatkan dari Hammam:

أَنَّ حُذَ يْفَةَ اَمَّ النَّاسَ بِاْلمَدََا ىِنَ عَلَى دُكَّانِ فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُوْدٍ بِقَمِيْصِهِ فَجَبَذَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ وَلَوْ تَعْلَمْ أَنَّهُمْ كَانُوْاْيْنَهْوَنَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ بَلٰى قَدْ ذَكَرْتُ حِيْنَ مَدَدْ تَنِى (رواه  ابو داود)

Artinya:

Bahwa Hudzaifah pernah mengimami orang banyak di Madain (sebuah kota lama di Irak) di atas balai-balai tempat menjajakan dagangan, maka memegang oleh Ibnu Mas'ud akan baju karungnya lalu menariknya. Maka tatkala beliau selesai dari sembahyang berkata ia: Apakah tidak engkau ketahui bahwa mereka (para sahabat) melarang tentang itu? Jawabnya: Bahkan, sesungguhnya aku menjadi ingat seketika engkau tarik aku.  (Hadits riwayat Abu Daud)

Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Mas'ud kata berkata ia:

نَهىَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنْ يَقُوْمَ اْلاِمَامُ فَوْقَ شَىءٍوَ النَّاسُ خَلْفَهُ يَعْنِى اَسْفَلَ مِنْهُ. (رواه الرا قتنى) 

Artinya:

Pernah melarang Rasulullah SAW bahwa berdiri Imam di atas sesuatu, sedang orang banyak di belakangnya, yakni lebih rendah daripadanya. (Hadits riwayat Addaroquthni)

Dalam hal ini pernah berkata Ibnu Rislan:

وَاِذَا كَرِهَ أَنْ يَرْ تَفِعَ الْاِمَامُ عَلَى المَأَمُوْمِ الَّذِىْ يَقْتَدِىْ بِهِ فَلَاءَنْ يُكْرَهَ ارْتِفَاعُ المَأَمُوْمِ عَلَى اِمَامِهِ اَوْلٰى.

Artinya:

Apabila dimakruhkan lebih tinggi Imam daripada makmum, yang mengikut kepadanya, maka demi sesungguhnya kemakruhan makmum lebih tinggi daripada imamnya, adalah lebih utama.



(Tudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Senin, 27 Januari 2020

DIANTARA AKHLAK SEORANG MUSLIM TERHADAP SAUDARANYA

DIANTARA AKHLAK SEORANG MUSLIM TERHADAP SAUDARANYA

Imam Yahya bin Mu’adz Ra berkata:

ليكن حظ المؤمن منك ثلاثة: إن لم تنفعه فلا تضره، وإن لم تغر حه فلا تغمه، وإن لم تمدحه فلا تذمه. 

"Hendaknya seorang mukmin mendapatkan tiga hak darimu; jika engkau tidak bisa memberikan manfaat kepadanya maka jangan merugikannya, jika engkau tidak mampu membuatnya senang maka jangan membuatnya sedih/kecewa, dan jika engkau tidak memujinya maka jangan mencelanya/menggibahnya dan sebangsanya.


--Zawiyah Nuruz Zholam--

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا  تغتابوا الناس، و لا تتبعوا عورا تهم، فإنه منتتبع عورة أخيه الله عوراته، ومن تتبع الله عوراته، يفضحه ولو كان فى حو ف بيته. 
ومن أعظم ا لأدلة على طلب الشرع لستر الفوا حش: أن الر نــا أفحش الفوا حش، وقد نيط بأربعة من العدول يشاهدون ذلك منه فى ذلك منها، وهذا قط لا يتفق، وإن علمه القاض تحقيقا، لم يكن لــه أن يكشف عنه. 

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

Nabi SAW bersabda:

"Janganlah kalian mengghibah/menggunjing orang lain dan jangan pula menyelidiki kekurangan orang lain, karena seseorang yang menyelidiki kekurangan sesamanya, maka Allah akan menyelidiki kekurangannya, siapapun yang diselidiki kekurangannya oleh Allah, pasti kekurangannya akan terbongkar, meskipun ia bersembunyi di ujung rumahnya."

Di antara dalil yang terbesar untuk menutupi kekurangan orang lain adalah contohnya perbuatan zina, karena perbuatan zina adalah perbuatan yang paling keji, karena itu syariat menentukan empat orang saksi untuk membuktikan kebenaran perbuatan zina seorang, tentunya kesaksian emat orang tentang perbuatan zina sangat sulit meskipun seorang Hakim sudah mengetahui kebenarannya, tetapi ia tidak boleh membongkar kekurangan pelakunya.

Maksudnya perbuatan zina yang begitu besar dosanya masih harus dibuktikan dengan 4 saksi untuk menghukumnya. Artinya seseorang tidak boleh sembarangan membongkar kekurangan dan kesalahan orang lain.


-Zawiyah Nuruz Zholam--

Minggu, 26 Januari 2020

AKHLAK YANG BAIK

AKHLAK YANG BAIK

قَالَ لإِمَامُ السُيُوْ طغى رَحِمَهُ اللُّه:

عَلَامَةُ حُسْنِ الْخُلُقِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: قِلَّةُ الْخِلَافِ وَحُسْنُ ا لإنْصَافِ وَتَرْكُ طَلَبِ الْعَثَرَاتِ. وَتَحْسِيْنُ مَايَبْدُوْ مِنْ السَّيِّئَاتِ، وَالْتمَاسُ الْمَعْذِرَةِ وَاحْتِمَالُ الأذى، وَالرُّجُوْعُ بِالمُلَامَةِ عَلَى النَّفْسِ وَالتَّفَرُّدُ بِمَعْرِفَةِ عُيُوْبِ نَفْسِهِ دُونَ عُيُوْيِ غِيْرِهِ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ لِلْكَبِيْرِ وَالصَّغِيْرِ، وَلُطْفُ الْكَلَامِ لِمَنْ هُوَ دُوْنَهُ وَفَوْقَهُ.

AKHLAK YANG BAIK

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata:

"Tanda budi pekerti/Akhlak yang baik ada sepuluh hal yaitu sedikit khilaf, berbuat bijaksana, tidak suka mencari kesalahan orang lain, memperbaiki kesalahan yang tampak, suka meminta maaf, sabar atas gangguan orang lain, mau mengoreksi diri sendiri, memusatkan perhatian untuk mengenali kejelekan dirinya tanpa mengurusi kejelekan orang lain, berwajah ceria terhadap orang dewasa dan anak kecil, serta berbicara lembut kepada orang yang lebih muda dan yang lebih tua."

--Zawiyah Nuruz Zholam--

FIQIH - WANITA BEKERJA

FIQIH


WANITA BEKERJA

PERTANYAAN:

Bolehkah wanita itu bekerja? Dan kapan wanita itu lepas dari tanggungan orang tua? Dan kapan pula laki-laki lepas dari tanggungan orang tua? Berdosakah orang tua bila ia menyuruh/ membiarkan anak gadisnya bekerja di perusahaan?

JAWABAN:

Anda bertanya tentang wanita bekerja. Boleh tidaknya wanita bekerja, adalah tergantung kepada pekerjaan yang ia kerjakan, dan dengan cara bagaimana dilaksanakannya pekerjaan itu. Memang karena sebahagian besar badan wanita itu adalah aurat, maka sebaiknya jika dapat janganlah wanita itu bekerja. Akan tetapi kalau hal tersebut memang didapati, bolehlah wanita menjadi buruh, atau karyawati, untuk pekerjaan yang layak dilakukan oleh wanita dan tidak melanggar ketentuan ketentuan syara', serta menjaga aurat-aurat nya jangan sampai nampak dan dinikmati oleh laki-laki yang helat di jalan dan di tempat bekerja. Rapi memelihara auratnya dan jujur. Jadi, kalau memang dihajati bolehlah wanita bekerja, asalkan jujur dan jangan melantur.

Dalil kebolehan wanita bekerja, adalah "ketiadaan larangan" dari hal tersebut.

Bimbingan orang tua terhadap anak lelaki atau perempuan adalah selesai setelah akil baligh, sebagai kewajiban orang tua kepada anaknya.


Amar ma'ruf Nahi munkar antara orang tua terhadap anak, sebagai kewajiban sesama Muslimin.


(Taudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Sabtu, 25 Januari 2020

FIQIH - ANAK YATIM

FIQIH

ANAK YATIM


PERTANYAAN :

Kami tiap-tiap 10 Muharram memperingati Hari Raya anak yatim, dengan menyantuninya. Dalam hal ini kami membagikan hadiah kepada anak-anak yatimdengan ketentuan usia maksimal 17 tahun. Dalam hal ini Kami mohon penjelasan kepada Bapak Kyai, yang mana sampai usia berapa tahun yang disebut anak yatim. Apa perbedaan anak yatim pria/ wanita. Salah tidak dalam santunan anak yatim dengan memakai usia 17 tahun maksimal, andaikata usia sudah melebihi dari pada ketentuan hukum, apakah ini masih termasuk golongan yatim?

JAWABAN:

Tersebut dalam Al Qamusul Muhith, karangan Syeikh Majuddin Muhammad bin Ya'qub Alfiruzabadi, sebagai berikut:

وَهُوَيَتِيْمٌ وَيَتْمَانُ مَالَمْ يَبْلُغِ اٌلحُلُمْ.

Artinya:

Dia itu Yatim dan Yatman, selama belum sampai dewasa.

Maka yang disebut yatim pada hakekatnya, adalah anak-anak yang kematian ayahnya selama mereka belum dewasa. Kalau sudah dewasa masih juga disebut yatim, maka yaitu majaz, seperti firman Allah SWT:

وَاٰتُوْالْيَتَامَىٓ اَمْوَالَهُمْ....

Artinya:

Dan berikanlah kepada para yatim akan harta mereka.

Padahal kalau mereka belum dewasa pasti tak boleh diberikan harta mereka.

Tetapi kalau disebut yatim berarti mereka belum dewasa.

Maka makna ayat tersebut adalah: dan berikanlah kepada mereka yang tadinya yatim, tetapi kini bukan yatim lagi karena udah dewasa, akan harta-harta mereka.

Dalam ilmu bayan atau isti'arah disebut: bi'tibari makna artinya: memandang tadinya.

Sebagaimana sama dimaklumi, bawa alamat dewasa dengan umur adalah 15 tahun.

 Dapat juga terjadi dengan mimpi Jima' bagi mereka yang sudah mencapai umur 9 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan.

 Dan khusus bagi perempuan yang sudah berusia 9 tahun, dengan beroleh haid atau menstruasi.

(Taudlihul Adilah)

--Zawiyah Nuruz Zholam--

HUKUM MAIN CATUR MAKRUH

FIQIH


HUKUM MAIN CATUR MAKRUH



PERTANYAAN:

Pak Ustadz saya sering bermain catur, akan tetapi saya pernah taruhan. Disamping itu saya tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu melakukan yang lima waktu. Pertanyaan saya begini pak Ustadz. Apakah hukumnya bermain catur dan Apakah ada dalilnya, kalau ada tolong pak Ustadz uraikan dan jelaskan arti detail tersebut.


JAWABAN:

Hukum main catur dengan taruhan harta, adalah haram dengan Ittifaq. Karena dia itulah yang dimaksudkan, dalam hadits yang diriwayatkan dari Al Baihaqi dari hadist Ja'far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib kamarallahu wajhahu pernah mengatakan tentang catur:

هُوَ مِنَ اْلمَيْسِرِ

Artinya:

Dia itu tergolong judi

Adapun main catur tanpa taruhan pada hukumnya terdapat khilaf antara ulama Mujtahidin. Imam Malik dan Imam Ahmad mengharamkannya. Sedang Imam Syafi'i memakruhkannya.

Tersebut dalam Nailul Authar bagi Muhammad bin Ali bin Muhammad Asysyaukani, juz ke VIII, halaman 99 sebagai berikut:

وَاخْتُلِفَ فِى شَّطْرَخْجِ قَالَ النَّوَوِيُّ مَذْ هَبُنَاَنَّهُ مَكْرُوْهٌ وَلَيْسَ حَجِرَامٍ وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ التَّا بِعِيْنَ وَقَالَ مَالِكٌ وَاَحْمَدُ هُوَ حَرَامٌ قَالَ مَالِكٌ هُوَشَرٌ مِنَ النَّرْدِ وَاَلهىَ

Artinya:

Dan diperKhilafkan tentang hukumnya catur. Kata Annawawi Madzhab kami (Syafi'i) bahwa dia itu makruh dan bukan haram. Dan dia ada diriwayatkan dari satu jamaah daripada tabi'in. Kata Imam Malik dan Ahmad, dia itu haram kata Malik: dia lebih jahat dari dadu, dan lebih melalaikan.

Adapun hadits-hadits maka diriwayatkan dari Anas bin Malik ra Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ لَعِبَ بِاشَطْرَ نْجِ

Artinya:

Terkutuk Lah orang yang main catur (HR. Addailani)

Dan diriwayatkan dari Wailah bahwa bersabda Rasulullah SAW :

إنَّ الِلّٰهِ فِى كُلِّ يَوْم ثَلٰثَمِا ىَةٍ نَظْرَةٍ وَلا يَنْظُرُ فِيْهَا إلَى صَاحِبِ الشَاهِ

Artinya:

 Sesungguhnya bagi Allah pada tiap tiap hari ada tiga ratus pandangan rahmat.*Dan tidaklah memandang Allah di dalamnya kepada yang punya raja (maksudnya pemain catur).


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Jumat, 24 Januari 2020

FIQIH - Taudlihul Adilah

FIQIH

PERTANYAAN:

Bagaimana setelah sembahyang Fardhu Subuh dan Ashar, laksanakan sembahyang sunnah apakah boleh atau tidak, saya mohon dijelaskan. Dan juga sembahyang Dzuhur dan Isya yang ketinggalan waktunya, saya akan laksanakan setelah Ashar dan Subuh, boleh atau tidak. Saya mohon dijelaskan!

JAWABAN:

Khusus untuk tanah haram Makkah, tidak ada larangan untuk melaksanakan sembahyang apa saja, pada waktu-waktu karahah, ba'da Shubuh, waktu istiwa', ba'da Ashar, baik sembahyang yang sebabnya mutaqaddim atai mutaakhir atau yang sebabnya muqtarin, ataupun yang tidak ada sebabnya sama sekali seperti nafal muthlaq, semuanya tidak ada larangan jika dilakukan di tanah haram Makkah.

Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im bahwa Nabi SAW bersabda:

يَابَنِى عَبْدِ مَنَا فٍ لَا تَمْنَعُوْا اَحَدََا طَافَ بِهٰذَا اْلبَيْتِ وَصَلَّى ايَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ اَوْنَهَارٍ (رواه الجما عى إلاّ النجاىِّ)*

Artinya:

Wahai anak-anak Abdi Manaf. Janganlah kamu mencegah seorangpun yang berthawaf di sisi Baitullah dan bersembahyang, di waktu kapan saja daripada malam ataupun siang. (Hadits riwayat Al-Jama'ah kecuali al-Bukhari).

Adapun pada selain tanah Haram Makkah, maka melakukan sembahyang di waktu Karohah, seperti ba'da Shalat Ashar dan ba'da Shalat Shubuh adalah dibolehkan apabila sembahyang itu termasuk sembahyang yang sebabnya mutaqoddim atau terdahulu, seperti qadla fardhu atau qadla sunnat, atau yang sebabnya muqarrin seperti seperti sembahyang gerhana, dengan syarat kebolehannya itu jika tidak taharri. Taharri artinya menyengaja-ngaja atau mengada-ngada untuk menentang kebencian syar'i. Adapun apabila dilakukan dengan taharri maka sembahyang tersebut haram dan dan tidak sah. Sedang sembahyang nafal muthlak, dan sembahyang-sembahyang yang sebabnya muta'akhir, seperti sunnat Ihrom, walaupun tidak taharri, adalah haram dan tidak sah, bila dilakukan pada waktu-waktu tersebut.

Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Ibnul Khathab ra:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ اْلفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ اشَّمْسُ وَبَعْدَا لعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ. (رواهالنجاى وم)

Artinya:

Bahwa Nabi SAW melarang daripada sembahyang sesudah Shubuh sampai terbit matahari, dan sesudah Ashar sampai masuk matahari. (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Sayyidina Umar pula, bahwa Nabi SAW bersabda:


لَا صَلَاةَ بِعْدَالعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلا صَلَاةَ بَعْدَ الصَّبُحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. (رواه البخاىِّ واحمد وأبو داود)

Artinya:

Tidak ada sembahyang sesudah Ashar sampai masuk matahari, dan tidak ada sembahyang sesudah Shubuh sehingga terbit matahari. (Hadits riwayat Al-Bukhari, Ahmad dan Abu Daud)

*Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ra berkata ia: Bersabda Rasulullah SAW:

لَاتَرَوَابِصَلَا تِكُمْ طُلُوْعَ اشَّمْسِ وَلاَ غُرُوْبَهَا
(رواه البخاىِّ)

Artinya:

Janganlah kamu menyegaja sembahyang kamu menjelang terbitnya matahari, dan jangan pula menjelang masuknya. (Hadits riwayat Al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Umi Salamah berkata ia:

شُغِلَ رَسُوْلُــ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ العَصْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَا لعَصْرِ. (رواه النساىّ)

Artinya:

Karena kesibukannya Rasulullah SAW meninggalkan dua raka'at sebelum Ashar, maka beliau pun mengerjakannya sesudah Ashar. (Hadits riwayat Annasai')


(Taudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Kamis, 16 Januari 2020

PERUMPAMAAN SYARI'AT, THORIQOH DAN HAKIKAT

PERUMPAMAAN SYARI'AT, THORIQOH DAN HAKIKAT

ﻓﺸﺮﻋﺔ ﻛﺴﻔﻴﻨﺔ ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ # ﻛﺎﻟﺒﺤﺮﺛﻢ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﺩﺭﻏﻼ

“ Syari’at itu bagaikan perahu dan tarekat itu bagaikan laut, kemudian hakikat itu bagai permata yang berada di tengah lautan ”

• Syariat itu di umpamakan bagaikan perahu, karena tanpa perahu kita tak mungkin bisa menyeberangi lautan, perahu merupakan salah satu alat yang bisa mengantarkan untuk mencapai tujuan.

• Thoriqoh itu di umpamakan bagaikan lautan, karena laut merupakan tempat adanya permata.

• Hakekat itu di umpamakan bagaikan permata yang berada di tengah lautan.

Sebagian ulama’ lain mengumpamakan dari Syariat, Thoriqot dan Hakikat itu seperti buah kelapa. 

Syariat itu bagaikan kulitnya, Thoriqot itu bagaikan isinya, dan Hakikat itu bagaikan minyak kelapa. Artinya Seseorang tidak akan pernah mendapatkan minyak kelapa sebelum ia mendapatkan isinya, begitu pula takkan pernah mendapatkan isinya sebelum kita mengupas kulitnya.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa :

Barang siapa mengiginkan intan permata itu maka dia harus naik perahu dan berlayar ke tengah lautan kemudian menyelam ke dasar laut, maka dengan cara itulah dia akan menemukan intan permata. 

Dan barang siapa meninggalkan urutan/ tata cara ini maka dia tidak akan sampai dan tidak akan menemukan sebuah intan/permata.

Begitu pula dengan Hakekat, seseorang takkan pernah sampai kepada maqam Hakekat sebelum ia melaksanakan Thoriqoh, dan seseorang takkan pernah sampai kepada maqam Thoriqoh sebelum ia melaksanakan Syari’at.

Oleh karena itu,orang yang melakukan thoriqoh tidak dibenarkan meninggalkan syari’at, bahkan pelaksanaan thoriqoh merupakan pelaksanaan syari’at agama.

Imam Malik RA. Berkata dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 408

ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺮَّﻉَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﺤَﻘَّﻖْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﻔَﺴَّﻖَ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺤَﻘَّﻖَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﺴَﺮَّﻉْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﺰَﻧْﺪَﻕَ ﻭَﻣَﻦْ ﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﺤَﻘَّﻖ

Artinya: Barang siapa melaksanakan syari’at tanpa di sertai thoriqoh hukumnya adalah fasiq, dan barang siapa hanya melakukan toriqoh saja tanpa disertai dengan syari’at hukumnya adalah kafir zindiq, dan barang siapa yang melakukan kedua-duanya (syari’at dan thoriqoh) maka dia akan sampai pada derajat hakikat (WhusululilaAlloh).

Untuk mencapai derajat Hakekat itu tak semudah apa yang kita bayangkan, semua ini ada aturannya. 

Diterangkan dalam kitab Jamiul Ushul Fil Auliya’ Wa Anwa’ihim hal. 75-76:

Melakukan thoriqoh harus dibimbing oleh guru yang disebut Mursyid atau Syekh, tidak bisa sembarangan, Syekh inilah yang bertanggung jawab terhadap murid-muridnya. Ia mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriyah serta rohaniyah. 

Bahkan seorang Syekh adalah sebagai perantara (robithoh) antara murid dengan Tuhan dalam beribadah. 

Karena itu seorang Syekh haruslah sempurna suluk-nya dalam ilmu syari’at dan hakikat menurut Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’.

Sumber :

- kitab syarah kifayatul at qiya’ hal 9

- kitab Tanwirul Qulub halaman 408