25 AKHLAK BURUK YANG HARUS DIHINDARI :
1. Suka berkata kasar.
2. Berwajah masam dan dahi yang berkerut.
3. Mudah marah tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama.
4. Berlebih-lebihan dalam mencela dan menjelek-jelekan.
5. Sifat Angkuh.
6. Mengejek orang lain.
7. Memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk.
8. Menggosip dan membicarakan aib orang lain, lupa terhadap aibnya sendiri.
9. Suka mengadu domba (memfitnah).
10. Menyebarkan berita yang tidak diketahui kebenaran tanpa mengecek terlebih dahulu, padahal dia mampu melakukan itu.
11. Suka Menyelidiki Aib orang dan mencari informasi yang tidak bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.
12. Suka bermuka dua dihadapan manusia.
13. Suka berprasangka buruk (Su'udzhan) tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.
14. Suka menyebarluaskan rahasia yang seharusnya dia jaga.
15. Tidak mau menerima alasan orang lain yang berbuat salah kepadanya.
16. Saling menjauhi dan menjaga jarak dengan saudaranya tanpa sebab yang jelas.
17. Suka Hasad dan Dengki.
18. Meladeni orang-orang pandir lagi jelek.
19. Kurangnya rasa malu.
20. Kikir.
21. Suka menyebut-nyebut pemberian.
22. Melanggar janji.
23. Suka berdusta.
24. Terlalu bercanda berlebih-lebihan diluar batas agama.
25. Sombong karena nasab yang tinggi.
Semoga kita dijauhkan dari akhlak yang buruk
Aamiin ya rabbalalamiin ..
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠﻰَ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ، ﺍﻟْﻔَﺎﺗِﺢِ ﻟِﻤَﺎ ﺃُﻏْﻠِﻖَ ﻭَﺍﻟْﺨَﺎﺗِﻢِ ﻟِﻤَﺎ ﺳَﺒَﻖَ، ﻧَﺎﺻِﺮِ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ، ﻭَﺍﻟْﻬَﺎﺩِﻱ ﺇِﻟَﻰ ﺻِﺮَﺍﻃِﻚَ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘِﻴْﻢِ ﻭَﻋَﻠﻰَ ﺁﻟِﻪِ ﺣَﻖَّ ﻗَﺪْﺭِﻩِ ﻭَﻣِﻘْﺪَﺍﺭِﻩِ ﺍﻟﻌَﻈِﻴْﻢِ
Sabtu, 12 Maret 2016
Rabu, 09 Maret 2016
HUKUM SHALAT BAGI WANITA YANG MENGALAMI KEGUGURAN
Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Keguguran
Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas.
Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas.
BERSYUKURLAH JIKA ADA YANG DENGKI KEPADAMU
BERSYUKURLAH JIKA ADA YANG DENGKI KEPADAMU
Syekh Mutawalli Assya'rowi beliau menasehatkan:
"Jika engkau tidak mendapatkan orang yang dengki kepadamu , maka ketahuilah sesungguhnya engkau adalah manusia yang gagal"
Dan dikisahkan pula seorang guru yang terkenal bijaksana pernah mendoakan murid kesayangannya dengan lafadz doa yang sangat mengagetkan
اللهم اكثر حسادك
Semoga Allah menjadikan banyak orang mendengki kepadamu.
Maka muridnya pun terkaget, namun tidak berani berkata apapun dihadapan gurunya.
Sang Guru yang menyaksikan muridnya terkaget lalu mengatakan : " Ketika banyak orang yang hasad (dengki) kepadamu, maka berarti hidupmu telah penuh dengan kenikmatan. Tahukah engkau, hanya pohon kurma yang berbuahlah yang mendapatkan lemparan."
Seketika itu muridnya langsung bisa memahami maksud dari doa Sang Guru yang bijak.
Telah menjadi sebuah rumus kehidupan
كل ذي نعمة محسود
Setiap orang yang mendapatkan nikmat pasti ada pendengkinya.
Semakin berhasil dan mencapai puncak, semakin kencang hembusan angin namun sedikit yang bisa bertahan dan banyak yang tumbang diterpa angin.
Allah sendiri dalam surat Al Falaq mengajak kita untuk berdoa memohon perlindungan dari kejahatan orang yang hasad.
Salah satu bentuk jahatnya hasad, orang yang hasad tidak ingin naik menyamaimu akan tetapi ia mau engkau yang turun agar engkau sama rendah seperti dirinya. Jika engkau telah turun sama rendah dengan dirinya barulah ia puas dan bahagia.
Seperti hasadnya Iblis, ia bukan mau meningkatkan dirinya seperti Adam, akan tetapi ia mau Adam untuk rendah terhina seperti dirinya di dalam neraka jahannam.
Karena begitu jahatnya hasad, iblis belum puas hanya dengan Adam, bahkan ia bercita-cita agar seuruh anak keturunan Adam (termasuk saya dan anda sekalian) juga bersamanya dibakar di neraka.
Semoga Allah memperbanyak kenikmatan kita dan menjauhkan kita dari kejahatan para pendengki.
Amiin Yaa Robbal 'Alamin.
Syekh Mutawalli Assya'rowi beliau menasehatkan:
"Jika engkau tidak mendapatkan orang yang dengki kepadamu , maka ketahuilah sesungguhnya engkau adalah manusia yang gagal"
Dan dikisahkan pula seorang guru yang terkenal bijaksana pernah mendoakan murid kesayangannya dengan lafadz doa yang sangat mengagetkan
اللهم اكثر حسادك
Semoga Allah menjadikan banyak orang mendengki kepadamu.
Maka muridnya pun terkaget, namun tidak berani berkata apapun dihadapan gurunya.
Sang Guru yang menyaksikan muridnya terkaget lalu mengatakan : " Ketika banyak orang yang hasad (dengki) kepadamu, maka berarti hidupmu telah penuh dengan kenikmatan. Tahukah engkau, hanya pohon kurma yang berbuahlah yang mendapatkan lemparan."
Seketika itu muridnya langsung bisa memahami maksud dari doa Sang Guru yang bijak.
Telah menjadi sebuah rumus kehidupan
كل ذي نعمة محسود
Setiap orang yang mendapatkan nikmat pasti ada pendengkinya.
Semakin berhasil dan mencapai puncak, semakin kencang hembusan angin namun sedikit yang bisa bertahan dan banyak yang tumbang diterpa angin.
Allah sendiri dalam surat Al Falaq mengajak kita untuk berdoa memohon perlindungan dari kejahatan orang yang hasad.
Salah satu bentuk jahatnya hasad, orang yang hasad tidak ingin naik menyamaimu akan tetapi ia mau engkau yang turun agar engkau sama rendah seperti dirinya. Jika engkau telah turun sama rendah dengan dirinya barulah ia puas dan bahagia.
Seperti hasadnya Iblis, ia bukan mau meningkatkan dirinya seperti Adam, akan tetapi ia mau Adam untuk rendah terhina seperti dirinya di dalam neraka jahannam.
Karena begitu jahatnya hasad, iblis belum puas hanya dengan Adam, bahkan ia bercita-cita agar seuruh anak keturunan Adam (termasuk saya dan anda sekalian) juga bersamanya dibakar di neraka.
Semoga Allah memperbanyak kenikmatan kita dan menjauhkan kita dari kejahatan para pendengki.
Amiin Yaa Robbal 'Alamin.
Senin, 07 Maret 2016
HUKUM BERPAKAIAN KETAT BAGI PEREMPUAN
HUKUM BERPAKAIAN KETAT BAGI PEREMPUAN
Pakaian Ketat Wanita
Deskripsi Masalah : Gaya dan mode pakaian dewasa ini menjamur hingga mempengaruhi gaya berpakaian wanita muslimah. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga membentuk (maaf) underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan ukuran bra seseorang. Parahnya, di atas kepala menutup rambutnya ada sehelai kain yang dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berpakaian ketat bagi seorang perempuan?
Jawab : Hukumnya haram, karena bisa menimbulkan fitnah, kecuali dihadapan suaminya atau mahramnya saja. Dasar Hukum :
Lihat Al-Fatawa Hal 918 :
وعبارته: سؤال, ماحكم ملابس الضيقة عند النساء وعند المحارم؟
الفتوي: لبس الملابس الضيقة التي تباين مفاتن المرأة و تبرز ما فيه الفتنة محرم لان النبي صلي الله عليه وسلم قال: صفان من اهل النار لم ارهما بعد رجال معهم سياط كاذناب البقر يضربون بها الناس _ يعني ظلما وعدوانا_ ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات: فقد فسر قوله كاسيات عاريات بأنهن يلبسن اللبسة قصيرة لا تستر مايجب ستره من العورة وفسر بأنهن يلبسن اللبسة تكون خفيفة لاتمنع من رؤية ما ورائها من بشرة المرآة وفسرة بأن يلبسن ملابس ضيقة فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتر المرآة وعلي هذا فلايجوز للمرآة أن تلبس هذه الملابس الضيقة الا لمن يجوز لها ابداء عورتها عندخ وهو الزوج فإنه ليس بين الزوج والزوجته عورة: لقوله تعالي والذين هم لفروجهم حافظيون إلا علي أزواجهم او ما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملوين
AURAT WANITA
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :
و عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
1.Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian FARJI (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama
2.Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
3.Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
4.Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
5.Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut). [ Asybaah wa An-Nadhooir I/410 ].
Bahkan menurut keterangan dalam kitab Busyral Karim saat rambut itu sudah terpotong dari anggauta badan pun, bila masih dikenali itu milik wanita tetap dikatakan aurat dan haram untuk dilihat oleh orang laki-laki...
وتطلق ( العورة ) شرعا ما يحرم نظره وهو جميع بدن المرأة ولو أمة وإن انفصل كشعرها المبان فان ذلك يحرم نظره على الرجال وجميع بدن الرجل فانه يحرم نظره على النساء ويذكرون هذا في النكاح، وعلى ما يجب ستره في الصلاة. بشرى الكريم 1/92
Dalam bab Nikah Aurat adalah sesuatu yang haram dilihat. Aurat perempuan adalah semua badan sekalipun terpisah dari tubuhnya seperti rambut wanita yang di potong, maka haram di lihat oleh orang laki-laki, dan Aurat orang laki-laki adalah semua badan, sehingga kalau ada bagian tubuh orang laki-laki terpisah maka haram di lihat oleh wanita. Sedangkan yang di maksud Aurat dalam shalat adalah sesuatu yang wajib mi tutupi. [ Busyral Karim 1/92 ].
Pakaian Ketat Wanita
Deskripsi Masalah : Gaya dan mode pakaian dewasa ini menjamur hingga mempengaruhi gaya berpakaian wanita muslimah. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga membentuk (maaf) underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan ukuran bra seseorang. Parahnya, di atas kepala menutup rambutnya ada sehelai kain yang dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berpakaian ketat bagi seorang perempuan?
Jawab : Hukumnya haram, karena bisa menimbulkan fitnah, kecuali dihadapan suaminya atau mahramnya saja. Dasar Hukum :
Lihat Al-Fatawa Hal 918 :
وعبارته: سؤال, ماحكم ملابس الضيقة عند النساء وعند المحارم؟
الفتوي: لبس الملابس الضيقة التي تباين مفاتن المرأة و تبرز ما فيه الفتنة محرم لان النبي صلي الله عليه وسلم قال: صفان من اهل النار لم ارهما بعد رجال معهم سياط كاذناب البقر يضربون بها الناس _ يعني ظلما وعدوانا_ ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات: فقد فسر قوله كاسيات عاريات بأنهن يلبسن اللبسة قصيرة لا تستر مايجب ستره من العورة وفسر بأنهن يلبسن اللبسة تكون خفيفة لاتمنع من رؤية ما ورائها من بشرة المرآة وفسرة بأن يلبسن ملابس ضيقة فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتر المرآة وعلي هذا فلايجوز للمرآة أن تلبس هذه الملابس الضيقة الا لمن يجوز لها ابداء عورتها عندخ وهو الزوج فإنه ليس بين الزوج والزوجته عورة: لقوله تعالي والذين هم لفروجهم حافظيون إلا علي أزواجهم او ما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملوين
AURAT WANITA
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :
و عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
1.Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian FARJI (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama
2.Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
3.Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
4.Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
5.Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut). [ Asybaah wa An-Nadhooir I/410 ].
Bahkan menurut keterangan dalam kitab Busyral Karim saat rambut itu sudah terpotong dari anggauta badan pun, bila masih dikenali itu milik wanita tetap dikatakan aurat dan haram untuk dilihat oleh orang laki-laki...
وتطلق ( العورة ) شرعا ما يحرم نظره وهو جميع بدن المرأة ولو أمة وإن انفصل كشعرها المبان فان ذلك يحرم نظره على الرجال وجميع بدن الرجل فانه يحرم نظره على النساء ويذكرون هذا في النكاح، وعلى ما يجب ستره في الصلاة. بشرى الكريم 1/92
Dalam bab Nikah Aurat adalah sesuatu yang haram dilihat. Aurat perempuan adalah semua badan sekalipun terpisah dari tubuhnya seperti rambut wanita yang di potong, maka haram di lihat oleh orang laki-laki, dan Aurat orang laki-laki adalah semua badan, sehingga kalau ada bagian tubuh orang laki-laki terpisah maka haram di lihat oleh wanita. Sedangkan yang di maksud Aurat dalam shalat adalah sesuatu yang wajib mi tutupi. [ Busyral Karim 1/92 ].
Minggu, 06 Maret 2016
SUNNAH MENUTUP TELINGA KETIKA ADZAN
SUNNAH MENUTUP TELINGA KETIKA ADZAN
Di sunnah kan ketika adzan menutup telinga , bukan ketika iqomat.
caranya adalah memasukkan kedua jari telunjuk yaitu pucuknya, kedalam dua lubang telinga.
tujuannya agar suara bisa terkumpul dan orang yg tuli dan jauh bisa mendengarkan.
sejarahnya adalah telah shahih bahwa bilal melakukan hal itu pada kehadiran nabi shollallohu alaihi wasallam. Baca kitab i'anatut tolibin :
(وجعل مسبحتيه بصماخيه)في الاذان دون الاقامة، لانه أجمع للصوت.
(قوله: وجعل مسبحتيه الخ) معطوف على تثويب.أي وسن جعل مسبحتيه - أي طرفهما - في صماخية - أي خرقي أذنيه - لما صح من فعل بلال ذلك بحضرة النبي - صلى الله عليه وسلم -.(قوله: لأنه أجمع للصوت) أي لأنه أبلغ في رفع الصوت المطلوب في الأذان.أي ولأنه يستدل به الأصم والبعيد.
Langganan:
Postingan (Atom)