Laman

Sabtu, 29 Februari 2020

Fiqih Dasar - Mengeluarkan Zakat

*FIQIH DASAR*


س: مَامَعْنَى اَيْتَاءِ الزَّكَاةِ 


*Pertanyaan: Apa arti mengeluarkan zakat?*

ج: مَعَنَاهُ اِعْطَاءُ مَقْدَارٍ مِنَ الْمَالِ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ. 

*Jawaban: Artinya adalah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada orang fakir dan orang miskin.*

س: عَلَى مَنْ تَجِبُ الزَّكَاةُ

*Pertanyaan: Bagi siapa zakat itu wajib?*

ج: عَلَى تُجَارِ الْمُسْلِمِيْنَ وَاِغْنِيَائِهِمْ فِى السَّنَةِ مَرَّةََ

*Jawaban: Zakat itu wajib bagi pedagang pedagang muslim dan orang-orang muslim yang kaya, dalam setahun sekali.*

س: مَا مَعْنَى صَوْمَ رَمَضَانَ

*Pertanyaan: Apa arti puasa Ramadan itu?*

ج: مَامَعْنَاهُ الْاِمْتِنَاعُ عَنِ الْاَكْلِ وَالشُّرْبِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ.

*Jawaban: Artinya adalah menahan makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.*

س: مَانِيَّةُ الصَّوْمِ

*Pertanyaan: Apa niat puasa itu?*

ج: هِىَ نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ شَهْرِ رَمَضَانَ

*Jawaban: Niat puasa itu adalah nawaitu shouma ghodin an ada-i syahri romadhon. (Saya niat puasa esok hari ada'an (secara tunai) bulan Ramadan)*

س: كَمْ عَدَدُ رَكَعَاتِ تَرَاوِيْحِ

*Pertanyaan: Berapa jumlah rakaat dalam salat tarawih?*

ج: عَدَدُهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةََ

*Jawaban: Jumlah rakaat salat tarawih itu ada dua puluh (20) rakaat*

س: مَتَى وَقْتُ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ

*Pertanyaan: Kapan waktu shalat tarawih?*

ج: بَعْدَ العِشَاءِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ

*Jawaban: Setelah salat Isya di bulan Ramadan.*

س: مَانِيَّةُ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ

*Pertanyaan: Apa niat salat tarawih itu?*

ج: هِىَ اُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مِنْ سُنَّةِ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ مَأْمُوْمََا لِلّٰهِ تَعَالٰى اللّٰهُ اَكْبَرْ


*Jawaban: Niat salat tarawih ialah usholli rok'ataini min sunnati sholatit tarawihi makmuman lillahi ta'ala, Allahu Akbar ( Saya sholat Sunnah tarawih dua rakaat menjadi ma'mum, karena Allah Ta'ala, Allah Maha Besar)*

س: مَالْعِدَايْنِ

*Pertanyaan: Apa dua hari raya itu?*

ج: هُمَا عِيْدُ الفِطْرِ وَهُوَ اَوَّلُ يَوْمِِ مِنْ شَهْرِ شَوَّالٍ وَعِيْدُ الْاَضْحٰى وَهُوَ الْيَوْمُ العَاشِرُ مِنْ شَهْرِ ذِى الْحِحَّةِ

*Jawaban: Dua hari raya itu adalah hari raya idul Fitri, dan hari raya idul Fitri itu permulaan hari di bulan Syawal. Dan hari raya idul Adha, hari Raya idul Adha itu adalah hari yang kesepuluh dari bulan Dzulhijjah.*

س: مَانَيَّةُ صَلَاةِ عِيْدِ الْفِطْرِ 

*Pertanyaan: Apa niat salat idul Fitri?*

ج: هِيَ: اُصَلِّر رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ صَلَاةِ عِيْدِ الْفِطْرِ لِلّٰهِ تَعَالٰى اللّٰهُ اَكْبَرْ

*Jawaban: Niat salat idul fitri adalah usholli rok'ataini sunnata sholati idil fithri lillahi ta'ala Allahu Akbar (Saya salat idul Fitri dua rakaat Allah ta'ala, Allah Maha Besar)*

س: مَانِيَّةُ صَلَاةِ عِيْدِ الْاَضْحٰى 

*Pertanyaan: Apa niat salat idul Adha?*

ج: هِيَ: اُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ صَلَاةِ عِيْدِ الْاَضْحٰى لِلّٰهِ تَعَالٰى اَللّٰهُ اَكْبَرْ 

*Jawaban: Niat salat idul Adha adalah usholli rok'ataini sunnata sholati idil adha lillahi ta'ala Allahu Akbar (Saya sholat sunah idul Adha dua rakaat Allah ta'ala Allah Maha Besar)*

س: مَامَعْنَى حِجِّ الْبَيْتِ 

*Pertanyaan: Apa arti haji ke Baitullah?*

ج: مَعْنَاهُ الذَّهَابُ اِلَى مَكَّةَ لِزِيَارَةِ الْكَعْبَةِ الْمُشَرَّفَةِ 

*Jawaban: Artinya adalah pergi ke Mekkah untuk ziarah ke Ka'bah yang mulia.*

س: عَلَى مَنْ يَجِبُ الْحَجُّ 

*Pertanyaan: Bagi siapa diwajibkan haji?*

ج: عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ عَنِّىٍ قَادِرٍ عَلَى  السَّفَرِ إِلَى مَكَّةَ فِى الْعُمْرِ مَرَّةََ

*Jawaban: Bagi setiap orang Islam yang kayak, yang mampu untuk perjalanan ke Mekah, dalam seumur hidup sekali.*

خاتمة فى الأذكار الماثورة 

*PENUTUP MENGENAI DZIKIR-DZIKIR YANG BERLAKU TURUN-TEMURUN*

مَايُقَلَ بَعْدَ الْاَذَانِ 

*Apa yang dibaca setelah adzan?*

*اَللّٰهُمَّ رَبِّ هٰدِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدََا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفَيْعَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمَيْنَ. اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافَيَةَ فِى الدَّيْتِ وَالدُّنْيَا وَالْاخِرَةِ. رَبِّ اغْفِرْ لِىْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِىْ صَغَيْرََا وِصَلَّى اللّٰهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.*

*Allahumma robba hadzihid da'watit tammah, wa sholatil qoimah, ati sayyidina muhammadanil wasilata wal fadhilah, wasy syarofa wad darojatal Aliyatar rofi'ah, wab'atshul maqomap mahmuda ladzi wa adtahu birohmatika ya arhamarrohimin. Allahumma inni as aluka afwa wall afiyata fid dini wad dunia wal akhiroh. Rabbighfirli waliwalidayya warhamhuma Kama robbayani soghiro, washallallahu ala sayyidina Muhammadin wa ala alihi wa shohbihi wa sallam.*


*(Ya Allah ya Tuhanku, inilah panggilan yang sempurna, dan sholat telah didirikan, berilah Baginda kami Muhammad wasilah (perantara) dan anugerah, kemuliaan dan derajat yang setinggi-tingginya dan bangkitkanlah ia di tempat yang terpuji, yang telah Engkau janjikan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Penyayang dibandingkan dari orang-orang yang penyayang. Ya Allah saya memohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan di dalam agama, dan di dunia serta akhirat. Tuhanku ampunilah aku dan kedua orang tuaku dan kasih sayangilah keduanya sebagaimana keduanya telah mendidikku di waktu kecil. dan shalawat serta salam semoga dicurahkan untuk baginda kita Muhammad dan keluarga serta sahabat beliau)*

ذكر الوضوء

*Dzikir di Dalam Wudhu*

١- عِنْدَ غَسْلِ الْكَفِّيْنِ: 
أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بَسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَللّٰهُمَّ اَحْفَظْ يَدِىْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا 

*1. Ketika membasuh Kedua telapak tangan:*

*Audzubillahiminasyaitonirojim bismillahirohmanirohim Allahummahfazh yadi min ma'ashika kulliha.*


*Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah peliharalah kedua tangan saya dari maksiat kepada-Mu.*


٢- عِنْدَ الْمَضْمَضَةِ:
اَللّٰهُمَّ اَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عَبِادَتِكَ. 

*2. Ketika berkumur:*

*Allahumma a'inni ala dzikrika wa syukrika wa husni ibadatik.*

*Ya Allah tolonglah saya untuk mengingat-Mu dan bersyukur kepada-Mu dan memperbaiki ibadah kepada-Mu.*

٣- عِنْدَ الْاِسْتِنْشَاقِ: 
اَللّٰهُمَّ اَرِ حْنِى رَائِحَةَ الْجَنَّةِ. 

*3. Ketika menghirup air kedalam hidung:*

*Allahumma Arini roihatal Jannah*

*Ya Allah berilah saya aroma dari aromanya surga.*

٤- عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ: 
اَللّٰهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِىْ يَوْمَ تَبْيَّضُ وَجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وَجُوْهٌ. 

*4. Ketika membasuh wajah:*

*Allahumma bayyid wajhi yauma tabbatyadhdhu wujuhuw wa taswaddu wujuuh.*

*Ya Allah putihkanlah wajahku pada hari dimana wajah-wajah pada saat itu tampak putih dan hitam.*

٥- عِنْدَ غَسْلِ الْيَدِ الْيُمْنَى:
اَللّٰهُمَّ اَعْطِنِى كِتَابِىْ بِيَمِيْنِىْ وَحَاسِبِنِىْ حِسَابََا يَسِيْرََا. 

*5. Ketika membasuh tangan kanan:*

*Allahumma atini kitabi bi yamini wa hasibni hisabay yasiro.*

*Ya Allah berilah kitab catatan amal kami dengan tangan kanan dan hisablah kami dengan hisaban yang ringan.*

٦- عِنْدَ غَسْلِ الْيَدِ الْيُسْرَى: 
اَللّٰهُمَّ لَا تُعْطِنِى كِتَابِىْ بِشِمَالِىْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ 

*6. Ketika membasuh tangan kiri:*

*Allahumma la tu'thini kitabi bi syimali wa la min waro-i zhohri.*

*Ya Allah janganlah Engkau berikan catatan amal kami dengan tangan kiri dan jangan Kau berikan juga dari belakang punggung kami.*

٧- عِنْدَ غَسْلِ الرَّأْسِ:
اَللّٰهُمَّ حَرِمْ شَعْرِىْ وَبَشَرِىْ عَلَى النَّارِ. 

*7. Ketika mengusap kepala:*


*Allahumma harrim sya'ri wa basyari alan nar.*


*Ya Allah haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.*

٨- عِنْدَ مَسْحِ الْاُذُنَيْنِ:
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِمَّنْ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَهُ. 

*8. Ketika mengusap kedua telinga:*

*Allahummaj'alni mimmay yastami'unal qaula fayattabi'una ahsanah.*

*Ya Allah jadikanlah kami tergolong orang-orang yang ingin mendengarkan perkataan, lalu mereka mengikuti perkataan yang paling baik.*

٩- عِنْدَ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ:
اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِىْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِ لُّ فِيْهِ الْاَقْدَامُ.

*9. Ketika membasuh kedua kaki:*

*Allahumma Tsabbit qodami 'alash shiroti yauma tazillu fihil aqdam.*

*Ya Allah kokohkanlah telapak kakiku di atas shirath (jembatan) di mana pada hari itu telapak telapak kaki tergelincir darinya.*

وَبَعْدَ الْفَرَاغِ يَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ رَافِعََا يَدَيْهِ اِلَى السَّمَاءِ ثُمَّ يَقُوْلُ 

*Dan setelah selesai berwudhu menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan ke atas langit, kemudian berdoa:*

اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرَيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدََا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. 

*Asyhadu Anla illaaha illallah, wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna sayyidana muhammadan abduhu wa rasuluh. Allahummaj'alni minat tawwabina waj'alni  minal mutathohirin, waja'alni min ibadikash Sholihin.*


*Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Esa Dzat-Nya, tidak ada yang sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasanya baginda kita Muhammad itu hamba dan utusan Allah. Ya Allah jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah saya termasuk orang-orang yang mensucikan diri, dan jadikanlah saya termasuk hamba-hamba-Mu yang sholeh.*

ثُمَّ يَقْرَأُ سُوْرَةَ اِنَّا اَنْزَلْنَاهُ فى لَيْلَةِ الْقَدْرِ. 

*Setelah itu membaca surat inna anzalnahu fi lailatil qodri (surat Al qadr, surat ke 97, juz ke 30)*

مَايُقَلَ بَعْدَ الصَّلَاةِ

*Apa yang dibaca setelah sholat?*

إِذَا فَرَغَ الْمُصَلِّىْ مِنْ الصِّلَاةِ يَقُوْلُ:

*Ketika seseorang telah selesai sholat maka ia mengucapkan:*

اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمِ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ) 

*Astaghfirullahaladzim, 3 kali.*

*Saya memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.*

اَللّٰهُمَّ اَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْاِكْرَامِ. اَللّٰهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا اَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. 

*Allahumma antassalam, wa minka ssalam, tabarakta ya dzal jalali wal Ikrom.*

 *Allahumma la mani'a lima a'thoita wa la mu'thiya lima mana'ta wa la yanfa'u dzal jaddi minkal jaddu.*


*Ya Allah Engkaulah Dzat yang memberi keselamatan dan dari-Mu keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan. Ya Allah tidak ada orang yang dapat menghalangi apa-apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada orang yang dapat memberikan apa-apa yang telah Engkau halangi, dan tidak akan bermanfaat orang yang mempunyai kesungguhan melainkan kesungguhan dari Engkau.*

ثُمَّ يَقُوْلُ: 

*Kemudian mengucapkan:*

سُبْحَانَ اللّٰهِ (ثَلَاثََا وَثَلَاثِيْنَ) 
اَلْحَمْدُلِلّٰهِ (ثَلَاثََا وَثَلَاثِيْنَ) 
اَللّٰهُ اَكْبَرْ (ثَلَاثََا وَثَلَاثِيْنَ) 

*1. Subhanallah, tiga puluh tiga (33) kali*

*2. Alhamdulillah, tiga puluh tiga (33) kali*

*3. Allahu Akbar, tiga puluh tiga (33) kali*

ثُمَّ يَقُوْلُ رَافِعََا يَدَيْهِ:

*Setelah itu berdoa sambil mengangkat kedua tangannya:*

*اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ. اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَالْمُعَافَاةَ الدَّائِمَةَ فى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اَللّٰهُمَّ اِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ. اَللّٰهُمَّ اغْفَرْلِىْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ وَمَا اَعْلَنْتُ اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا اِلٰهَ اِلَّا اَنْتَ فَاغْفِرْلِىْ مَغْفِرَةََ مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِىْ اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّخِيْمُ.*


*Allahumma sholli ala sayyidina Muhammadin wa ala ali sayyidina Muhammad. Allahumma inni as aluka Afwa wal afiyata wal mu'afatad daimata fid dini wad dunya wal akhiroh. Allahumma inni a'udzubika min adzabil qobri wa min adzabin nari wamin fitnatil masihid Dajjal.*
 *Allahummaghfirli ma qaddamtu wama akhartu wama asrortu wa maa a'lantu antal muqaddimu wa antal muakhiru. Lailahaila anta faghfirli maghfirotam min indika warhamni innaka antal ghofurur rohim.*


*Ya Allah berilah Rahmat atas Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah saya memohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, dan kesehatan selamanya di dalam agama, dunia dan akhirat. Ya Allah Sesungguhnya Saya berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan dari siksa neraka dan dari fitnahnya Dajjal, Ya Allah ampunilah dosa saya yang telah lampau dan yang akan datang, dan dosa yang telah kurahasiakan dan dosa yang kuperlihatkan. Engkaulah zat Yang Maha Awal dan Engkau Dzat Yang Maha Akhir. Tidak ada Tuhan selain Engkau maka ampunilah saya dengan pengampunan dari sisi-Mu dan kasih sayangilah saya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.*


*Bersambung ke bag 2*

(Zawiyah Nuruz Zholam)

Selasa, 18 Februari 2020

FIQIH - Tentang: Diperbolehkan Mengikuti Pendapat Diluar Madzhab Empat

FIQIH


Tentang: Diperbolehkan Mengikuti Pendapat Diluar Madzhab Empat

وَلَا بَأْسَ بَتَقْلِيْدِ غَيْرِ مَنْ الْتَزَمَ مِنْ مَذَابِهِ فيْ أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ سَوِاءٌ كَانَ تَقْلِيْدُهُ لِـأَحَدِ الْأَئمَّةِ الْأَرْبَعَةِ أَوْ لِغَيْرِهِمْ مِمَّنْ حَفَظَ مَذْهَبُ فِيْ تِلْكَ الْمَسْئَلَةِ وَدُوِّنَ حَتَّى عُرِفَتْ شُرُوْطُهُ وَسَائِرُ مُعْتَبَرَاتِهِ. 

Boleh-boleh saja mengikuti mazhab lain untuk masalah-masalah tertentu. Bait taklid tersebut kepada salah satu dari madzhab empat atau madzhab-madzhab yang lain asalkan madzhab tersebut betul-betul terjaga kemurniannya dan telah dibukukan.

Demikian ini, agar bisa diketahui syarat-syarat dan hal-hal penting yang berkaitan dengan madzhab yang diikuti.

فَاْ لإجْمَاعُ الَّذِي نَقَلَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَلَى مَنْعِ تَقْلِيْدِ الْصَّحَابَةِ يُحْمَلُ عَلَى مَا لَمْ يُعْلَمْ نَسْبَتُهُ لِمَنْ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُهُ أَوْ عُلَمَتْ وَلَكِنْ جُهِلَ بَعْضُ شُرُوْطِهِ عِنْدَهُ 

Dengan demikian ijma' ulama yang seringkali disampaikan, mengenai tidak diperbolehkan taqlid kepada para sahabat, lebih tepat jika diarahkan untuk pendapat-pendapat yang pencetusnya tidak diketahui secara pasti atau diketahui namun syarat-syarat yang berkait dengan madzhab tersebut belum bisa diketahuinya.

(Zawiyah Nuruz Zholam)

Senin, 17 Februari 2020

AQIDAH ISLAMIYAH - Yang Wajib Dipelajari Pertama Kali oleh Seorang Mukallaf

AQIDAH ISLAMIYAH


 Yang Wajib Dipelajari Pertama Kali oleh Seorang Mukallaf

Pertanya'an: Apakah yang wajib dipelajari terlebih dahulu oleh orang mukallaf (aqil baligh)? Apakah belajar membaca Alquran atau (barzanji). Apakah kitab yang berbahasa Arab? Ataukah yang berbahasa daerah yang menerangkan kewajiban orang mukallaf.

Jawaban: Yang wajib dipelajari lebih dahulu, iyalah belajar Tauhid ( ke dua kalimat syahadat ) dan mengerti artinya dengan bahasa apa saja.

keterangan, dalam kitab Ittihaf Syarah Ihya' juz II dan kitab Maslakul Atqiya 'Syarh Azkiyaa':

فَإِذَا بَلَغَ الرَّحُلُ الْعَقِلُ بِالْإِحْتِلَامِ أَوِ السِّنِّ ضَحْوَةَ نَهَارٍ مَثَلََا فَأَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَيْهِ تَعَلُّمُ كَلِمَتَيْ الشَّهَادَتَيْنِ وَفَهْمُ مَعْنَاهُمَا وَهُوَ قَوْلُ لٓااِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ. (الجزء الثاني من الانحراف على الإحياء)

Apabila seorang laki-laki yang berakal telah baligh dengan bermimpi (keluar sperma) atau menjadi dewasa misalnya di siang hari, maka kewajiban pertama terhadapnya adalah mempelajari ilmu Tauhid( dua kalimat syahadat) dan mengerti artinya yakni kalimat la ilaha illa Allah, Muhammad Rasulullah.

وَتَفْصِيْلُ ذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ الْعَاقِلَ إِذَا بَلَغَ ضَحْوَةَ نَهَارٍ مَثَلََا فَأَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَيْهِ تَعَلُّمُ كَلِمَتَي الشَّهَادَةِ وَفَهْمُ مَعْنَاهُمَا. وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُحَصِّلَ كَثْفَ ذَلِكَ لنَفْسِهِ بِالنَّظَرِ وَالْبَحْثِ وَتَحْرِيْرِ الْأَدِلَّةِ بَلْ يَكْفِيْهِ التَّصْدِيْقُ وَالْإِعْتِقَادُ الْجَازِمُ مِنْ غَيْرِ احْتِلَاجِ رَيْبٍ وَذَلِكَ قَدْ يَحْصُلُ بِمُجَرَّدِ التَّقْلِيْدِ وَالسِّمَاعِ. (مسلك الأتقياء على الأذكياء) 

Adapun perinciannya adalah, bahwa laki-laki yang berakal jika mencapai dewasa misalnya di tengah hari, maka kewajiban pertamanya adalah mempelajari ilmu tauhid (dua kalimat syahadat ) dan memahami artinya. Dan ia tidak berkewajiban dalam pemahaman tersebut untuk melakukan penelitian dan mengurai dalil-dalil terkait, namun cukup baginya sekedar mau mempercayai dan meyakininya secara mantap tanpa keraguan sama sekali dan yang demikian itu bisa diperoleh dengan hanya bertaklid dan mendengar dari orang lain.

(Zawiyah Nuruz Zholam)

Kamis, 06 Februari 2020

AQIDAH ISLAMIYAH - IMAN KEPADA MALAIKAT, KITAB DAN RASUL

AQIDAH ISLAMIYAH


IMAN KEPADA MALAIKAT, KITAB DAN RASUL

Pertanyaan:

Saya mau tanya masalah rukun iman. kenapa iman kepada malaikat kok didahulukan daripada iman pada kitab dan rasul? Padahal kitab adalah kalamullah sedangkan Rasul, seperti Nabi Muhammad SAW, adalah lebih mulia daripada malaikat? Mohon penjelasannya. Syukron.

Jawaban:

karena Wahyu dari Allah SWT bisa sampai kepada manusia (rasul) melalui perantara malaikat titik Jadi, Malaikat adalah yang menengah-menengahi (perantara) antara Allah SWT dan manusia (rasul). Karena itu, penyebutan malaikat didahulukan daripada penyebutan rasul dalam urusan susunan rukun iman.


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Rabu, 05 Februari 2020

FIQIH - BINATANG YANG HIDUP DI DUA TEMPAT

FIQIH

BINATANG YANG HIDUP DI DUA TEMPAT

PERTANYAAN :

Betulkah binatang-binatang yang hidup di dua tempat (di air dan di darat) seperti misalnya: kura-kura dan kepiting haram dimakan?

JAWABAN:

Perlu kami jelaskan di sini bahwa bagi kepiting dan kura-kura ada terjadi: khilaf diantara Ulama. Kura-kura itu ada dua macam, ada kura-kura laut yaitu yang disebut, Sulahfatul bahriyyat, atau Laja'ah.

Dan ada pula kura-kura darat, yang disebut Assulahfatul bariyyah. Kata Sulahfah ini sering sering salah disebutkan, yaitu sering disebut: Sulhafah, dengan mematikan lam-nya dan mematahkan ha' nya. Padahal sebenarnya adalah: Sulahfah, dengan fathah lam-nya dan mati ha' nya. Begitulah menurut Abu Ubaidah. Adapun hukum memakan Sulahfah ini, menurut Al baghawi Adalah ada yang halal, yaiulah yang bahriyyah yang laut punya, dan ada yang haram, yaitulah yang barriyyah yang darat punya. Sedang Imam Raafi'i mengharamkan dengan mutlak.

Dan menurut Ibnu Hazmin, adalah halal, baik yang darat ataupun yang laut. Untuk ini telah berkata Al-allamah Kamaludin bin Musa Adamiry dalam hayatul Hayawan Al kubra, juz I, halaman 503, sebagai berikut:

حَلَى الْبَغَوِ ىُّ فِى حِلِّهَا وَجْهَيْنِ وَصَحَّحَ الرَّافِعِىُّ التَحْرِيْمِ لِاسْتِخْبَاثِهَا لِاِنَّ غَالِبَ اَھِهَا الْحَيَّاتُ وَقَالَ ابْنُ حَزْمَ اْلبَرِ يَّتُ وَالْيَحْرِ يَّتُ حَلَا لٌ وَكَذٰلِكَ بِيْضُهَا لِقْوْلِهِ تَعَالَ قُلُوْا مِمَّا فِى اْلَارْضِى حَلَالََ طَيِّبََا: مَعَ تَوْلِهِ وَقَد نَصَّلَ لَكم مَاحَرَّمَ عَلَيْكُمْ وَلَمْ يُفَصِّلْ لَنَاتَحْرِ يْمُ السُّلَحْفَاةِ فَهِى حَلَالٌ. 

Artinya:

Telah menghikayatkan oleh Al baghawi tentang halalnya itu akan dua jalan. Dan telah mengesahkan oleh Arrafi'i akan haramnya, karena buruknya karena kebanyakan makanannya adalah ular-ular. Dan berkata Ibnu Hazmin, baik yang di darat ataupun yang laut adalah halal. Dan seperti demikian juga telurnya. Karena firman Allah Ta'ala: Makanlah olehmu dari apa-apa yang ada di bumi ini, halal lagi sedap, serta firman-Nya: Sesungguhnya ia telah perinci bagi kamu apa yang telah Ia haramkan atas kamu. Dan ia tidak memperinci (jelaskan) bagi kita akan keharaman kura-kura, maka dia itu halal.

Mengenai hukum makan kepiting atau ketam, yaitulah yang dimaksud dengan Sarathan, terdapat pula khilaf ulama tentang haramnya. Menurut Arrafi'i adalah haram. Tetapi menurut Annawawi dalam Almajmu, sebagai berikut:

اَصَّحِيْحُ اْلمُعْتَمَدُ اَنَّ جَمِيْعَ مَافِى اْلبَحْرِ يَحِلُ مَيْتَتُهُ اِلَّا لضِّفْدَعِ. 

Artinya:

Yang sahih lagi mu'tamad, bahwa sekalian apa yang ada di laut itu halal bangkainya, kecuali katak saja.

Kata Al 'Allamah Zainudin Almalaibary dalam Fathul Mu'in:

وَيُرَ يِّدُهُ نَقْلُ ابْنِ الصَّبَّاغِ عَنِ اْلاَصْحَا بِ حِلَّ جَمِيْعَ مَا فِيْهِ اِلَّا الضِّفْدَعَ

Artinya:

Dan memperkuat pendapat Nawawi itu, adalah naqal Ibnusshabbagh dari para Ashhab, akan kehalalan semua yang ada di laut kecuali katak.

--Zawiyah Nuruz Zholam--

KISAH-KISAH NYATA TERAPI DENGAN SEDEKAH - Rumah Yang Tak Pernah Dimasuki Dokter

KISAH-KISAH NYATA TERAPI DENGAN SEDEKAH

Rumah yang Tak Pernah Dimasuki Dokter

Pelaku kisah ini menuturkan ceritanya, " Kami ialah keluarga yang terdiri dari beberapa anak. Kami hidup bersama kedua orang tua dalam rumah yang sederhana. Tingkat ekonomi keluarga kami sangat rendah sekali. Namun, Alhamdulillah Kami merasa puas dan menerima apa adanya yang diberikan Allah."

Ia melanjutkan kisahnya, "Anggota keluarga kami sepakat membuat kotak di dalam rumah yang disebut kotak sedekah. Masing-masing anggota keluarga memasukkan sejumlah uang setiap bulannya dalam kotak tersebut semampunya, kemudian mereka akan mengeluarkan isi kotak tersebut selama periode waktu tertentu selanjutnya diberi kepada fakir miskin."

Ia melanjutkan, "Bila ada salah satu anggota keluarga sakit atau mengalami sebuah kesulitan, kami menyedekahkan tabungan yang ada dalam kotak tersebut dengan niat agar Allah menyembuhkannya atau memudahkan urusannya. Hasilnya ialah kesembuhan anggota keluarga yang sakit dengan izin Allah dan adanya kemudahan dalam urusan yang sulit dengan izin-Nya pula. Tidaklah berlebihan bila saya katakan bahwa rumah kami, Alhamdulillah, tidak pernah dikunjungi oleh seorang dokter pun."



--Zawiyah Nuruz Zholam--

Selasa, 04 Februari 2020

AQIDAH ISLAMIYAH - APA LAUH MAHFUZH, KURSI, DAN 'ARSY ITU?

AQIDAH ISLAMIYAH

APA LAUH MAHFUZH, KURSI, DAN 'ARSY ITU?

Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang Lauh Mahfudz, Kursi dan Arsy. Wujud dan fungsinya pada masa dahulu, kini, dan kelak di akhirat

Jawaban:

Lauh Mahfudz, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas, adalah sebuah mutiara putih kemilau, bertempat di atas langit ke tujuh. Panjangnya sejauh langit dan bumi, sedangkan lebarnya seluas arah barat dan timur. Menurut Imam Muqatil, Lauh Mahfudz ada di samping kanan 'Arsy. Fungsinya adalah sebagai bank dokumen amal dan peristiwa makhluk.

Kursi adalah "kerajaan" Allah Yang Maha Luas yang meliputi langit dan bumi. langit-langit tujuh kalau dibandingkan kursi itu ibarat tujuh uang logam yang diletakkan di perisai. Fungsinya adalah sebagai penahan langit dan bumi.

Sedangkan 'Arsy ialah "singgasana" atau "takhta" Allah SWT sebagai pusat pengendalian segala persoalan makhluk. Ia melekat pada Kursi. Di sekeliling Arsy terdapat empat sungai: sungai yang berisikan cahaya berkilauan, sungai yang berisikan api menyala kemerah-merahan, sungai yang berisikan salju putih berkilauan, dan sungai yang berisi air. para malaikat berdiri di setiap sungai tersebut sambil bertasbih kepada Allah SWT. Di Arsy juga terdapat lisan (bahasa) sebanyak bahasa makhluk di alam semesta.

Setiap lisan bertasbih kepada Allah SWT berdasarkan bahasa masing-masing. dan di Arsy terdapat para malaikat penjaga yang dikenal dengan sebutan "Hammalatul 'Arsy" (para malaikat penjaga 'Arasy) yang juga senantiasa bertasbih kepada Allah SWT setiap saat. Seperti keberadaan Surga, neraka dan yang lain, wujud dari ketiganya kelak tergantung masyi'ah Allah (kehendak Allah SWT)


(Zawiyah Nuruz Zholam)

FIQIH - NAJIS

FIQIH

 NAJIS


Semua Darah Ketika Sedikit di Ma'fu kecuali Darah Anjing dan Babi

سِتٌ وَسِتُّوْنَ يُعْفَى عَنْ نَجَاسَتِهَا. حَالَ الصَّلَاةِ بِلَا غَسْلٍ لطُهْرَتِهِ. 

"Ada enam puluh enam najis yang dima'fu ketika sholat, dengan tanpa wajib membasuh untuk mensucikannya".

كُلُّ الدِّمَاءِ إِذَا قَلَّتْ فَلَا حَرْجْ. وِفِى الْبَيَانِ سِوَى كَلْبٍ لِغِلْظَتِهِ

"Segala macam darah itu ketika sedikit, tidaklah terlarang. Di dalam kitab Al-bayan diterangkan: Kecuali darah anjing, karena tergolong najis mugholadoh."

Keterangan:

Najis najis yang dima'fu itu ada sekitar enam puluh enam. Pengertian maksud disini adalah: Tetap dihukumi najis, namun ketika seseorang mengerjakan sholat atau sesamanya, tidak wajib mensucikannya.

Termasuk diantara najis yang dima'fu adalah darah, manakala darah tersebut sedikit. Yang dimaksudkan dengan darah disini mencakup semua jenis darah, mengecualikan darah anjing dan babi karena keduanya tergolong najis mugholadoh.

Manakala darah tersebut banyak, maka tidak lagi dima'fu, kecuali darahnya sendiri, yang hukumnya di tafshil sebagai berikut:

- Apabila darah tersebut keluarnya tidak disebabkan oleh perbuatannya sendiri dan tidak sampai melewati tempatnya, maka hukumnya dima'fu.

- Apabila keluarnya darah tersebut disebabkan oleh perbuatannya sendiri, semisal: bisul yang dipencet atau merembes melebihi tempat asalnya maka tidak lagi dima'fu.

Mengenai batasan sedikit banyaknya darah, masih diperselisihkan para ulama. Dalam hal ini terdapat tujuh pendapat:

1. Dikembalikan kepada pengadatan

فَمَا يَقَعُ التَّلَطُّخُ بِهِ غَالِبََا وَيَعْسُرُ اْلاِحْتِرَازُ عَنْهُ فَقَلِيْلٌ وَمَا زَادَ فَكَثِيْرٌ

"Apabila orang pada umumnya berlumuran dengan darah tersebut dan sulit dihindari, maka dihukumi sedikit (qolil). Dan apabila melebihi kadar tersebut, maka dihukumi banyak (katsir).

2. Dikembalikan kepada orang yang memandang.

الْكَثِيْرُ مَا بَلَغَ حدَّا يَظَّهَرُ لِلنَّاظِرِ مِنْ غَيْرِ تَأَمُّلٍ وَاِمْعَانٍ

"Darah yang banyak adalah: Darah mencapai kadar yang nampak dengan jelas bagi orang yang memandangnya, tanpa perlu berangan-angan dan berpikir secara mendalam."

3. Diukur dengan uang dinar.

الْكَثِيْرُ  مَازَادَ عَلَى الدِّيْنَارِ

"Darah yang banyak adalah darah ukurannya melebihi uang dinar."

4. Diukur dengan telapak tangan.

الْكَثِيْرُ مَازَادَ عَلَى قَدْرِ الْكَفِّ فَصَاعِدََا

"Darah yang banyak adalah darah yang melebihi ukuran telapak tangan."

5. Diukur dengan uang dirham baghli, yaitu dirham yang pada permukaannya terukir gambar bighal (peranakan kuda dan keledai).

الْكَثِيْرُ الدِّرْهَمُ الْبَغْلِيُّ فَصَاعِدََا

"Darah yang banyak adalah seukuran dirham baghli atau lebih."

6. Darah yang banyak adalah darah yang ukurannya melebihi dirham baghli.

7. Diukur dengan kuku.

الْكَثِيْرُ مَا زَادَ عَلَى الظُّفْرِ

"Darah yang banyak adalah darah yang melebihi ukuran kuku."

وَفِى التَّنِمَّةِ اَيْضََانَهْوُهُ ذَكَرُوْا. وَذَاجَلِيُّ فَقِسْ دَمََا بِدَمْعَتِهِ

"Di dalam Kitab "At-tatimmah juga dijumpai keterangan seperti di atas, sebagaimana dituturkan para ulama. Dan ini sangat jelas sekali, dan qiyaskanlah darah Anjing itu dengan air matanya."

دَمُ الدَّمَامِيْلِ مِنْهَا وَلَّذِى تَرَكُوْا. بِمَوْ ضِحِ الْفَصْدِ وَالْبَاقِي بِقُرْحَتِهِ. 

"Darah bisul juga termasuk dari darah darah yang dima'fu. Begitu juga darah yang merembes pada tempat yang dibekam  dan darah yang tersisa pada luka."

Keterangan:

Darah anjing ini dihukumi najis karena diqiyaskan dengan air matanya. Kalau air mata dan keringat anjing yang hanya merupakan sisa-sisa pembuangan tubuh saja dihukumi najis, maka darah yang menjadi bagian terpenting dari metabolisme tubuh, sudah barang tentu juga dihukumi najis. Qiyas semacam ini di dalam Ushul fiqih disebut Qiyas aulawi atau Qiyas 'illat.

Qiyas illat atau qiyas aulawi adalah: "Suatu pengqiyasan dimana illat yang terdapat di dalam maqis itu lebih kuat daripada illat yang terdapat dalam maqis 'alaihi."

Termasuk bagian dari darah darah yang dima'fu adalah: darah bisul, darah yang terdapat pada luka dan juga darah yang tersisa pada anggota tubuh seseorang yang dibekam.


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Senin, 03 Februari 2020

Allah Berbeda dengan Makhluk dan Mandiri

TAUHID


Allah Berbeda dengan Makhluk dan Mandiri

Pertanyaan:

Dalam konsep teologi suni, diantaranya disebutkan bahwa Allah SWT itu memiliki sifat Mukhalafah Lil Hawadits (Berbeda dengan Makhluk).

Padahal Allah SWT memiliki sejumlah kesamaan dengan makhluk-Nya, seperti misalnya Allah SWT dan makhluk-Nya sama-sama memiliki sifat wujud?

Lalu, bagaimana pula dengan nash Al-Qur'an yang menyatakan bahwa Allah istiwa' (bersemayam) di Arasy' atau yadul-Lah (Tangan Allah). Apa dengan demikian, Allah SWT tidak memiliki keserupaan dengan makhluk?

Jawaban:

 Al-faqir ingin membahas tentang sifat-sifat wajibnya Allah yang masih banyak menimbulkan tanda tanya.

Diantara sifat-sifat itu adalah Mukhalafah Lil Hawadits (berbeda dengan makhluk) Artinya, Allah wajib berlainan (tidak sama/tidak menyamai/ tidak menyerupai) dengan Hawadits(hal yang baru/ makhluk)

Sifat Mukhalafah lil Hawadits ini perlu dibahas lagi sebagai berikut:

Pertama, Hawadits itu mempunyai dua jihhah ( arah/segi). Jihhah yang pertama, keberadaan (wujud) Hawadits didahului oleh tidak ada ('adam).

Jihhah yang kedua,  Hawadits itu punya sifat Imkan (Berkemungkinan). Artinya, ketika Hawadits itu ada (wujud), mungkin keberadaannya (wujudnya) Masih akan terus dan mungkin juga akan selesai diganti oleh tidak ada ('adam).

Begitu juga sebaliknya, ketika sesuatu itu tidak ada ('adam), mungkin ketidak-adaannya akan terus dan mungkin juga selesai dan diganti oleh wujud.

Maka dengan adanya Jihhah yang kedua ini, bisa dimengerti bahwa Allah SWT mukhalafah Lil hawadits dari segi imkan-nya. Artinya, Allah mukhalafah dengan hawadits, sebab wujud-Nya Allah adalah wajib dzati yang mustahil bisa diubah menjadi 'adam, baik 'adam sabiq lil-wujud (tidak ada kemudian ada) atau 'adam lahiq lil-wujud (tidak ada yang didahului ada/ada kemudian tidak ada).

Berbeda dengan hawadits yang wujudnya bersifat mungkin. Dengan kata lain, bisa berubah menjadi 'adam kapan saja menurut masyi'atilLah (kehendak Allah SWT).

Dengan demikian, maka Allah SWT wajib bersifat Mukhalafah Lil Hawadits min jihhati imkaniha

Kedua, kalau pertanyaan ini dijawab bahwa Allah SWT mukhalafah pada 'adamnya, maka tidak benar. Sebab mukhalafah itu bisa terjadi bila keduanya sama-sama wujud. Artinya, tidak ada mukhalafah (pertentangan) ada dua perkara yang tidak sama-sama wujud. Seperti dua perkara yang satunya wujud yang satunya lagi 'adam, karena keduanya mutadhadatani (saling bertentangan).

Selanjutnya adalah sifat Qiyamuhu Binafsihi (mandiri). Artinya, Allah SWT wajib berdiri sendiri, tidak butuh pada tempat dan mukhashshish/fa'il (yang menjadikan).

Perlu diketahui bahwa:

1. Sesuatu itu ada Yang Maha Kaya, yakni tidak butuh pada tempat juga tidak butuh pada fa'il (yang menjadikan), yaitu Dzat Allah SWT.

2. Ada yang butuh pada tempat dan fa'il seperti bumi, manusia, dan lain-lain; dan

3. Ada sesuatu yang butuh pada fa'il tapi tidak butuh pada tempat seperti akal, ruh, dan jauharul-fardhi.

Jadi, seperti akal dan ruh itu punya sifat qiyamuhu binafsihi tapi hanya dalam arti tidak butuh pada tempat.

Artinya tidak sama dengan sifat Qiyamuhu Binafsihi yang menjadi sifat wajibnya Allah SWT, karena yang dimaksud Allah SWT wajib bersifatan dengan Qiyamuhu Binafsihi adalah Allah SWT tidak butuh kepada Dzat yang lain sebagai tempat, juga tidak butuh kepada fa'il yang menjadikan. Bahkan Allah-lah yang menjadikan.

Dari uraian diatas bisa dimengerti, bahwa ayat-ayat Alquran al-karim yang zahir-nya memberi sangkaan bahwa Allah SWT bertempat/ mengambil tempat, harus ditakwil, seperti firman Allah SWT Ar-rahman    'alal-'arsy istawa (Allah 'bersemayam' di atas Arsy). Maka kata "istawa" ('bersemayam') ditakwil dengan "istawla" (menguasai). Artinya, Allah SWT menguasai Arsy, karena di antara makna "istawa" adalah "istawla".



(Zawiyah Nuruz Zholam)

Sabtu, 01 Februari 2020

FIQIH - HUKUM TIDUR DI MASJID DAN MUSHOLAH

FIQIH

HUKUM TIDUR DI MASJID DAN MUSHOLAH

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya bagi orang yang menginap/ tidur di dalam LANGGAR/MUSHOLA atau seolah-olah dibuat rumah penginapan.

Keterangan/ penjelasan:
Sebenarnya mereka yang tidur di dalam Langgar keluarganya berada di luar daerah, mereka berada di Jakarta khususnya untuk mencari nafkah sebenarnya dari daerah sampai di Jakarta, yang dituju ialah sanak familinya, namun untuk kebebasan mereka mencari penginapan di dalam LANGGAR/MUSHOLLA dan kejadian menginap di LANGGAR/MUSHOLLA tidak sebentar waktunya menurut penghasilan mereka sehari-hari, apabila sudah cukup untuk jajan keluarga di daerah baru mereka dapat meninggalkan LANGGAR/MUSHOLLA Kejadian ini terus-menerus, menurut hemat kami LANGGAR/MUSHOLLA adalah suatu tempat yang harus suci dari pada najis.

JAWABAN :

Pendapat anda mengenai Langgar/ Mushola dan Masjid, adalah tempat yang mesti dijaga kebersihan dan kesuciannya, adalah shahih dan benar menurut Mizan Syar'i. Dan menganggap mushala dan memperlakukannya sebagai tempat penginapan adalah tidak baik, karena hal tersebut dapat membuat orang semena-mena memperlakukan tempat ibadat. akan tetapi hal-hal tersebut tidaklah berarti, bahwa tidak boleh orang tidur siang/malam di Masjid, istimewa pula orang-orang musafir yang membutuhkan tempat istirahat di malam hari. Karena tidur, membaringkan badan, merentangkan badan dalam masjid, ada pernah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Dengan demikian, nyatalah bahwa tidur di masjid, hukumnya adalah boleh atau mubah, tetapi dengan catatan: wajib memelihara kebersihannya dan jangan mengganggu orang untuk melakukan ibadah di dalamnya.

Kebolehan ini adalah menurut hukum syar'a. akan tetapi masalahnya sekarang adalah tergantung pada Nadzir atau pengurus Masjid. Kalau pengurus melarangnya , dengan sebab mempertimbangkan hal-hal yang perlu untuk maslahat masjid itu, maka wajiblah setiap orang yang datang ke sana mematuhinya karena Nadzir adalah Waliyyul amri dalam masjid itu. Oleh karenanya, seyogianya bagi Nadzir Masjid, dalam membuat tata tertib kemasjidan ini, betul-betul atas dasar pertimbangan yang matang berdasarkan kaidah: mendahulukan maslahat yang umum atas maslahat yang khusus.

Diriwayatkan dari Abad bin Tammim, dari pamannya:

اَنَّمُ رَاَى رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَلْقِيََا فِى المَسْجِدِ وَاضِعََا اِحْدٰى رِجْلَيْهِ عَلَى لُاخْرٰى. (رواه البخاى)

Artinya:

bahwa sesungguhnya ia pernah melihat Rasulullah SAW bertelantang di masjid, mengantarkan salah satu dua kaki beliau di atas yang lainnya. (HR. Al Bukhari)

Dan diriwayatkan dari Ibnu Shihab dari Sa'id ibnil Musayyib berkata ia:

كَانَذعُمَرُ وَعُثْمَاتُ يَفْعَلَانِ ذٰلِكَ

Artinya:

Adalah Umar dan Utsman, keduanya ada memperbuat yang demikian itu. (HR. Al Bukhari)

Dan diriwayatkan dari Nafi'i berkata ia:

اَخْبِرْ نِى عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّمُ كَانَ يَنَامُ وَھُوَ شَايٌّ اَعْزَبُ لَااَھْلَ لَهُ فِى مَسْجِدِ النَّبِّى صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.  (رواه البخاى)

Artinya:

pernah memberitakan kepadaku oleh Abdullah bin Umar bahwa Beliau pernah tidur di masjid Nabi SAW padahal beliau masih pemuda lagi bujangan tidak berkeluarga. (HR Al Bukhari)

Diriwayatkan dari Annas:

قَدِمُ رَھْطٌ مِنْ عُكْلٍ عَلَى النَّبِّى صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْافِى الصُّفَّم. (رواه البخارى)

Artinya:

Pernah datang satu jamaah  kepada Nabi SAW, maka adalah mereka itu tinggal di Shuffah. Shuffah: tempat yang dinaungi pada masjid nabi, yang bermalam padanya orang-orang miskin.

Diriwayatkan pula dari Sahl bin Sa'ad, berkata ia:

جَاءَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنْتَهُ فَاطَمَةَ فَلَمْ يَجِدُ عَلِيََّافِى الْبَيْتِ فَقَالَ: أَيْنَ ابنُ عَتِكِ؟ قَالَتْ: كَانَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ شَئٌ فَغَاضَبَنِى فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِىْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِاِنْسَانِ اُنْظُرْ أَيْنَ ھُوَ نَجَاءَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ھُوْرَاقِدٌ فِى اْلظَسْجِدِ

Artinya:

Pernah datang Rasulullah SAW ke rumah Fatimah, maka tidak didapatkannya Ali di rumah. Maka sabdanya: kemana anak pamanmu? Jawabannya: ada terjadi sesuatu antara saya dengan dia, sampai marah Ia kepadaku dan tidak tidur siang padaku. Maka sabda Rasulullah SAW pada seseorang: Coba lihat di mana dia. Lalu orang itu pun datang, seraya mengatakan: beliau tengah tidur di masjid (HR. Al Bukhari)

sekarang perlu kami serukan disini kepada mereka saudara-saudara kita yang memerlukan tidur di masjid. Jika anda terpaksa mesti tidur di masjid, peliharalah kebersihan masjid, dan adab-adabnya. Artinya janganlah dibikin Masjid itu seenaknya kita saja, masak, meletakkan segala perabotan kotor di dalamnya, menggantungkan celana dalam yang kotor di paku dan kapstok dan sebangsanya.

Jika saudara tidak pelihara ini, tentu tidak ada salahnya kalau panitia atau pengurus Masjid melarang saudara tidur di sana. Alhasil supaya ada saling mengerti, biar tahu aturan-aturan masjid sebagai orang Islam yang tunduk dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.


--Zawiyah Nuruz Zholam--

KISAH NYATA TERAPI DENGAN SEDEKAH

KISAH NYATA TERAPI DENGAN SEDEKAH


Batu Ginjal dan Penolong


Seorang ayah mengeluh karena sakit yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya. Ia tetap saja mengerang kesakitan karena sakitnya yang luar biasa. Anaknya membawanya ke dokter untuk mengetahui penyebab sakitnya itu, lalu dokter mulai memeriksa penyakitnya. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa adanya batu dalam ginjalnya. Batu harus dikeluarkan melalui operasi bedah. Ayah dan anak tersebut selanjutnya pulang ke rumah untuk mempersiapkan operasi.

Pada pagi harinya, anak tersebut pergi menuju tempat kerjanya yang baru sebulan dimasuki dan hari itulah akhir bulan saat menerima gaji. Ia merasa senang sekali menerima gajinya. Karena itu ialah gaji pertama yang ia dapatkan dari pekerjaan barunya. Saat pulang ke rumah, ia melihat seorang fakir yang berpenampilan buruk dan renta serta tanpa kelelahan.

Anak itu mulai memperhatikan kondisi itu. Tiba-tiba ia menetapkan suatu tindakan dengan cepat, iya harus menyedekahkan seluruh gajinya yang baru diperoleh itukepada pengemis tersebut dengan niat agar Allah menyembuhkan penyakit ayahnya.

Dan benar, ia mengeluarkan uang tersebut Lalu memberikannya kepada pengemis tersebut lantas ia pulang ke rumah dan mengetuk pintu. Tiba-tiba ayahnya membuka pintu. Di wajahnya terlihat kebahagiaan dan kegembiraan. Kemudian ia berkata kepada anaknya, "Anakku, alhamdulillah, alhamdulillah", baru saja saya merasakan sakit yang luar biasa itu, lalu saya pergi ke kamar mandi untuk buang air hingga keluarlah batu tersebut. Sekarang saya merasa sangat lega sekali." Anak itu pun menangis karena bahagia dan ia pun memuji Allah.

Benarlah yang disabdakan Rasulullah:

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِاصَّدَقَةِ

"obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah."


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Kamis, 30 Januari 2020

FIQIH WANITA - HAID

FIQIH WANITA


HAID


PERTANYAAN:

Sebagaimana Bapak ketahui bahwa, kaum hawa setiap bulannya kedatangan tamu (haid) dan kebiasaan yang saya alami kedatangan tetamu itu atas diri saya, paling cepat, dua hari, dan paling lambat tiga hari. Berarti pada siang hari, menghadapi waktu dzohor, kebiasaan saya telah bersih untuk melakukan shalat fardhu Dzuhur.

Pada suatu ketika, yang saya sudah anggap tetamu saya sudah pergi (bersih sudah) dan saya telah mandi haidl, dan waktu Dzuhur pun telah datang,  saya segera melakukan shalat fardhu Dzuhur, setelah saya lakukan dengan tertib, berikut dzikir dan doa, kemudian saya lipat mukena saya, ternyata saya dikejutkan dengan tetesan darah baru dan membekas.

Pertanyaannya:

1. Bagaimana shalat Dzuhur saya itu?

 2. Haruskah saya membayar denda? Dendam macam apakah yang saya lakukan, Apakah cukup untuk mengqhodo'?

JAWABAN:

Sekurang-kurang masa haid adalah satu hari satu malam, yaitulah 24 jam.

Ghalibnya/umumnya masa haid adalah enam atau tujuh hari.

Sedang sebanyak-banyak masa haid adalah lima belas hari.

Maka wanita yang kebiasaannya berhaid, dalam satu bulan, sebanyak dua atau tiga hari saja, kemudian sebelum melampaui lima belas hari dari maksimum masa haid itu, dihitung dari mulai datangnya darah, masih juga kedatangan darah, maka darah itu masih terhitung darah haid juga, sampai lima belas hari.

Maka selebihnya dari lima belas hari, barulah teranggap istihadlah atau darah penyakit, yang diberi hukum padanya hukum kesucian, untuk hal-hal kewajiban shalat, kebolehan persetubuhan dan lainnya.

Menurut qaulussahbi, yang diamalkan, dan itulah yang muktamad, bahwa masa tertundanya menstruasi anda, itu adalah terhitung haid juga. Maka shalat yang Anda lakukan pada masa itu, ternyata suatu kekeliruan yang timbul karena kegiatan anda beribadah, Zadakillahu hirshan, Semoga Allah tambahkan kegiatan anda dalam ibadah ini.

Anda tidak berdosa, bahkan Anda beroleh pahala takbir, tasbih dan dzikir-dzikir lainnya yang anda lakukan dalam sembahyang itu. Dan anda tidak usah qodho, untuk shalat ini, karena ternyata Anda masih berada di dalam haid.

Keterangan untuk ini dapatlah kita periksa kitab-kitab fiqih. Diantaranya kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syahril Minhaj, juz I halaman 320 sebagai berikut:


اِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ مِنَ الدَّمِ لِسِنِّ الْحَيْضِ اَقَلَّهُ فَاكَنَثَرَ وَلَمْ يَعْبُزَاىْ يُجَاوٍزْ اَكْثٓرَهُ فَكُلُّهُ حَيطضُ اَى سَوَاءٌ كَانَتْ مُبْتَدَ أَة اَمْ مُعْتَادَةََ وَقَعَ الدََّمُ عَلٰى صِفَةٍ وَاحِدَةٍاَمِ انْقَسَمَ اِلٰى قَوِىٍّ وَضَعِيفٍ وَافَقَذْلِكَ عَادَ تَهَا اَھْ خَالفَهَا لِاَنَّ الشُّرٌوْ طَ قَدِا جْتَمَعَتْ وَاحْتِمَالُ تَغَيُّرِالعَادَةِ مُحْكِنٌ.

Artinya:

Apabila melihat wanita daripada darah di dalam tahun haid, akan sekurang-kurangnya atau sebanyak-banyaknya, dan belum melampaui artinya melewati sebanyak-banyaknya, maka seluruhnya itu adalah haid, artinya sama saja, apakah wanita itu baru mendapat haid, atau sudah biasa, terjadi darah itu atas satu sifat saya, atau terbagi-bagi kepada kuat dan lemah, sesuai yang demikian itu akan kebiasaannya, atau menyalahi kebiasaannya, karena segala syarat benar-benar sudah terpenuhi, dan menanggung perobahan kebiasaan adalah bisa.

Dan menurut Hasyiah Abddliya' Nuruddin Ali bin Alu Assyibromulsi Alqahiri, pada Hamisi Annihayat juz II, halaman 321, sebagai berikut:

فَلَا تَفْضِىْ مَافَا تَهَا فِيٰهِ مِنَ الصَّلَوَاتٍ.

Artinya:

Maka tidaklah ia mengqodho apa-apa yang diluputkan nya pada masa haid itu, daripada shalat shalatnya.

Wanita-wanita yang haid, tidaklah mengqodho shalat yang ditinggalkannya di masa haid nya, tetapi diwajibkan mengqodho puasa yang terpaksa ditinggalkannya di waktu haid.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id di dalam suatu hadis baginya, bahwa Nabi SAW bersabda kepada wanita-wanita:

اَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْ أَةٌ مِثْلِ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُكْصَانِ عَقلِهَا لَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قَلْنَ بَلٰى قَالَ فَذٰلِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنَهَا. (رواه البخر رى)

Artinya:

Bukankah penyaksian wanita itu seperti separuh penyaksian pria? Mereka menjawab: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang akalnya. Bukankah wanita apabila haid, tidak shalat dan tidak puasa? Jawab mereka: betul. Sabdanya: Nah itulah makna dari kurang agamanya. (HR. Al Bukhari)

Dan diriwayatkan dari Mu'adzah berkata ia:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَابَالُ اْلخَائضِى الصَّوْمَ وَلَاتَقْضِى الصَّلَاةَ؟ قَالَتْ كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَانُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. (رواه المحاعة)

Artinya:

Aku pernah bertanya kepada Aisyah, maka kataku:* *mengapa orang haid itu mengqadha puasa dan tidak mengqadha sembahyang? Jawabnya: adalah pernah menjadi pengalaman kami yang demikian itu di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan dengan mengqodho shalatnya.

Kata Annawawi dalam Syarah Muslim:

قَالَ اْلعُلَمَاءُ: والفَرقُ بَيْنَحُمَا يَعْنِ الصَّوْمَ وَاصَّلَاةَ، اَنَّ الصـَلَاةَ كَثِيْرَةٌ مُتَكَرِّرَةٌ فَيَشُقُّ قَضَاؤُ ھَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ، فَاِنَّهُ يَجِبُ فِى السَّنَةِ مَرَّةََ وَاحِدَةََوَرَبَّمَا كَانَ الحَيْضُ يَوْ مََااَوْيَوْ مَيْنِ

Artinya:

Telah berkata ulama: dan perbedaan antara keduanya yakni puasa dan sembahyang, bahwa sembahyang itu banyak berulang-ulang, makasih sukarlah untuk mengqodhonya, lain halnya puasa, maka Iya itu wajib dalam setahun sekali dan terkadang haid itu satu hari atau dua hari saja.

(Taudlihul Adillah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Rabu, 29 Januari 2020

FIQIH - SHALAT FARDHU YANG TERTINGGAL

FIQIH

SHALAT FARDHU YANG TERTINGGAL


PERTANYAAN:

Apakah betul shalat fardhu yang telah ditinggal itu tidak wajib diqodlokan? Sebab katanya tidak ada hadist dan Qur'an dan tobatnya dengan menyesal saja, walaupun ditinggalkannya satu bulan atau satu tahun lebih. Apakah betul jika punya hutang qodho fardhu shalat, boleh mengerjakan shalat sunnah, misalnya shalat  tarawih, Ied, dan sunah-sunah lainnya?

JAWABAN :

Maka qodho menurut lughat adalah sama dengan makna Ada' yaitu: menunaikan, membayar. Adapun pengertian Ada' menurut istilah, adalah menunaikan ibadah pada waktunya yang ditentukan, walaupun sekedar satu rakaat shalat.

Sedang pengertian qodho menurut istilah ialah menunaikan ibadah di luar waktunya sama sekali, atau masih di dalam waktu nya tetapi kurang dari kadar satu rakaat sembahyang. Untuk jelasnya, baiklah kami berikan contoh. Umpamanya seorang shalat Dhuhur di akhir waktu sekali. Belum dapat barang serakaat shalat, seperti baru dilakukannya sujud sekali, sudah masuk waktu Ashar, maka shalatnya itu dinamakan shalat qodho.

Akan tetapi bila telah dilakukan sujud dua kali pada rakaat pertama dan ia telah masuk melakukan rakaat yang kedua, masuklah waktu Ashar, maka shalat itu dinamakan shalat Ada' karena dapat dilakukannya serakaat penuh dalam waktu yang ditentukan untuk shalat tersebut.

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, atau mengeluarkan dari waktunya yang telah ditentukan dengan sengaja, adalah berdosa besar, Karena tidak boleh sekali-kali, dan tidak patut seorang muslim meninggalkan shalat fardhu tanpa sesuatu udzur syar'i meninggalkannya.

Udzur yang dibenarkan syara' adalah dua perkara saja:

1.terlupa dan dua ketiduran. Lain-lain perkara bukanlah udzur untuk meninggalkan shalat fardhu, orang yang meninggalkan shalat yang fardhu dengan sengaja, diwajibkan kepadanya dua perkara:

1. Bertaubat kepada Allah SWT dengan segala syaratnya: yaitu menarik diri dari keberaniannya meninggalkan shalat dengan sengaja, dan menyesal atas keberaniannya itu, dan bercita-cita tidak akan melakukan hal itu lagi untuk masa-masa mendatang.

2. Mengqodhokan dengan segera, shalat wajib yang telah ditinggalkannya itu Dan tidak diperkenankan dia melakukan lain-lain hal kecuali mengqhodo shalat tersebut, dan hal-hal yang tak dapat tidak mesti dilakukannya untuk keperluan hidupnya.

Tersebut dalam kitab Fathul Mu'in, pada Hamisi I'anatuththalibin juz I, halaman 23 sebagai berikut:

 وَيُبَا دِرُ مَنْ مَرَّبِفَائِتٍ وُجُوْبََا إِِنْ فَاتَ بِلَاعُذْرٍا فَيَلْزَمُ اْلقَضَاءُ فَوْرََا، قَالَ شَيْخُنَا أْحْمَدُبْنُ حَجَرٍ: وَالَّذِىْ يَظْهَرُ أنَّىُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِمَاعَدَا مَايَحْتَاجُ لِصْرَفِى فِيْمَا لَابُدَّمِنْهُ وَأَنَّىُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعِ.

Artinya:

Dan wajibkah menyegerakan, oleh orang yang meninggalkan shalat, untuk mengqadha shalat yang di luput itu, jika kalau kau tanya itu tanpa suatu udzur, maka wajiblah di qodhokannya dengan segera.

Telah berkata guru kami Ahmad bin Hajar:  Dan menurut apa yang nyata, bahwa wajibkah digunakan seluruh kesempatannya untuk qodho, kecuali hal-hal yang diperlakukannya dalam hal yang tak dapat tidak daripadanya, dan bahwa haram atasnya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang Sunnah.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةََ فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَ ھَالَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّاذٰلِكَ. (شّفو عليه)

Artinya:

Barangsiapa yang terlupa shalat,  maka hendaklah dilakukan shalat itu apabila diingatnya. Dan tidak ada suatu kaffarah, kecuali itu saja.

(HR Al Bukhari dan Muslim)

Sedang bagi imam muslim ada riwayat:

 إِذَارَقَدَ أَحَدُكُمْ مِنَ الصَّلَاةِ أَوْغَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَھَا فَإِنَّ اللّٰهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ: اَقِمِ الصَّلٰوْةَ لِذِكْرِىْ.

Artinya:

Apabila ketiduran salah seorang kamu sehingga meninggalkan shalat atau terlupa daripadanya, maka hendaklah dilakukannya shalat itu apabila diingatnya, karena sesungguhnya Allah SWT berfirman berikanlah olehmu shalat untuk mengingat-Ku:

Diriwayatkan pula dari Abu Qatadah wa berkata ia: para sahabat ada menceritakan kepada Nabi SAW tentang ketiduran mereka sehingga keluputan shalat maka jawab beliau:

أَنَّىُ لَيْسَ  النَّوْمِ تَفْرِيْطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِى اْليَقَضَةِ فَإِذَانْسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةََ أَوْنَا مَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَاإِذَاذَكْرَھَا.

Artinya:

Bahwa sesungguhnya tidaklah tersebab tidur itu teledor. Hanyasanya teledor itu dikala jaga. Maka apabila lupa salah seorang kamu akan shalat, atau meninggalkan shalat karena tertidur, maka hendaklah dilakukan shalat itu apabila diingatnya. (HR Annasa'i dan Attirmidzi).

Demikianlah sekalian. Hadits-hadits tersebut menunjuki dengan manthuqnya (suratannya) akan kewajiban mengqadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan terlupa atau tertidur.

Dan dengan mafhumnya  dengan mafhum muwafaqah, atas jalan fahwal khitab, menunjuki kewajiban mengqadha shalat atas orang yang meninggalkannya dengan sengaja.

Menurut Ulama Ushul, hal ini termasuk dalam:

بَابُ التَّنْبِيْهِ بِاْلأَدْنٰى عَلَى اْلأَ عَلَى.

Artinya:

Bab memberikan perhatian dengan yang ringan atas yang lebih berat.

Jadi hadis-hadis tersebut dengan fahwal khitab (Qiyas Aulawi) atau Alqiyasuljaly menunjuki kepada sasarannya, ya itu wajib mengqadha atas mereka yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja.

Kesimpulannya:

Kalau yang meninggalkan dengan udzur wajib mengqadha tentu lebih utama kewajiban atas yang meninggalkannya tanpa uzur. Apalagi kalau memandang sabda Rasulullah SAW yang ditakhrijkan oleh Imam Muslim, yang berbunyi:

فَدَيْنُ اللّٰهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضٰ

Artinya:

Maka hutang kepada Allah lebih hak dibayarkan.


(Taudlihul Adillah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Selasa, 28 Januari 2020

FIQIH - TEMPAT IMAM

FIQIH

TEMPAT IMAM

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya tempat Imam lebih tinggi daripada tempat makmum atau sebaliknya tempat makmum lebih tinggi daripada tempat Imam?

JAWABAN:

Jika tidak ada suatu hajat yang diperlukan, makruh lebih tinggi salah seorang dari keduanya atau yang lain.

Makruh lebih tinggi makmum daripada iman Imam, dan makruh lebih tinggi Imam daripada makmum, ukuran tinggi yang dimaksudkan, walaupun sedikit  sekira-kira dirasa lebih tinggi salah satu dari keduanya, sekira-kira 'Uruf menganggapnya lebih tinggi.

Adapun apabila ada suatu hajat yang diperlukan, seperti Imam mengajar makmum akan cara-cara sembahyang, atau membaligh untuk menyampaikan takbir Imam kepada makmum, maka tidaklah dimakruhkan, bahkan disunnatkan.

Demikian pula hanya di hari hari Jumat dan dihari Ied, karena terlalu banyaknya makmum, maka bolehlah Imam lebih tinggi daripada makmum.

Tersebut dalam Fathul Mu'in pada Hamisi I'anatuththalibin juz ke- II halaman 30 sebagai berikut:

وَيُكْرَ هُوَ ارْ تِفَاعُ اَحَدِ هِهَاعَلَى الْآخَرِ بِلَاحَاجَةٍ وَلَوْفِى اْلمَسْجِدِ.


Artinya:

dan dimakruhkan lebih tinggi salah satu dari keduanya atas yang lain, tanpa sesuatu keperluan, walaupun di Masjid.

Dan pada Hasyiah I'anatuththalibin atas Fathul Mu'in, pada juz dan halaman yang sama sebagai berikut:

يُكْرَهُ الْاِرْتِفَاعُ اِذَالَمْ تُوْجَدْ حَاجَةٌ وَإِنْ وُجِدَتْ حَاجَةٌ كَتَعْلِيْمِ اْلْاِمَامِ اْلمَأْ مُوْ مِيْنَ صِفَةَا لصَّلَاةِ وَكَتَبْلِيْغِ اْلمَامُوْمِ تَكْبِيْرَ الْاِمَامِ فَلَا يُكْرَهُ بَلْ يُنْدَبُ.

Artinya:

Dimakruhkan lebih tinggi apabila tidak diperoleh sesuatu hajat, seperti mengajar Imam akan makmum tentang cara-cara sembahyang, seperti mentablighkan makmum akan takbir Imam, maka tidaklah dimakruhkan bahkan disunnatkan.

Adapun hadits yang menunjuk pada kemakruhan lebih tinggi makmum atau Imam daripada taulannya adalah apa yang diriwayatkan dari Hammam:

أَنَّ حُذَ يْفَةَ اَمَّ النَّاسَ بِاْلمَدََا ىِنَ عَلَى دُكَّانِ فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُوْدٍ بِقَمِيْصِهِ فَجَبَذَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ وَلَوْ تَعْلَمْ أَنَّهُمْ كَانُوْاْيْنَهْوَنَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ بَلٰى قَدْ ذَكَرْتُ حِيْنَ مَدَدْ تَنِى (رواه  ابو داود)

Artinya:

Bahwa Hudzaifah pernah mengimami orang banyak di Madain (sebuah kota lama di Irak) di atas balai-balai tempat menjajakan dagangan, maka memegang oleh Ibnu Mas'ud akan baju karungnya lalu menariknya. Maka tatkala beliau selesai dari sembahyang berkata ia: Apakah tidak engkau ketahui bahwa mereka (para sahabat) melarang tentang itu? Jawabnya: Bahkan, sesungguhnya aku menjadi ingat seketika engkau tarik aku.  (Hadits riwayat Abu Daud)

Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Mas'ud kata berkata ia:

نَهىَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنْ يَقُوْمَ اْلاِمَامُ فَوْقَ شَىءٍوَ النَّاسُ خَلْفَهُ يَعْنِى اَسْفَلَ مِنْهُ. (رواه الرا قتنى) 

Artinya:

Pernah melarang Rasulullah SAW bahwa berdiri Imam di atas sesuatu, sedang orang banyak di belakangnya, yakni lebih rendah daripadanya. (Hadits riwayat Addaroquthni)

Dalam hal ini pernah berkata Ibnu Rislan:

وَاِذَا كَرِهَ أَنْ يَرْ تَفِعَ الْاِمَامُ عَلَى المَأَمُوْمِ الَّذِىْ يَقْتَدِىْ بِهِ فَلَاءَنْ يُكْرَهَ ارْتِفَاعُ المَأَمُوْمِ عَلَى اِمَامِهِ اَوْلٰى.

Artinya:

Apabila dimakruhkan lebih tinggi Imam daripada makmum, yang mengikut kepadanya, maka demi sesungguhnya kemakruhan makmum lebih tinggi daripada imamnya, adalah lebih utama.



(Tudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Senin, 27 Januari 2020

DIANTARA AKHLAK SEORANG MUSLIM TERHADAP SAUDARANYA

DIANTARA AKHLAK SEORANG MUSLIM TERHADAP SAUDARANYA

Imam Yahya bin Mu’adz Ra berkata:

ليكن حظ المؤمن منك ثلاثة: إن لم تنفعه فلا تضره، وإن لم تغر حه فلا تغمه، وإن لم تمدحه فلا تذمه. 

"Hendaknya seorang mukmin mendapatkan tiga hak darimu; jika engkau tidak bisa memberikan manfaat kepadanya maka jangan merugikannya, jika engkau tidak mampu membuatnya senang maka jangan membuatnya sedih/kecewa, dan jika engkau tidak memujinya maka jangan mencelanya/menggibahnya dan sebangsanya.


--Zawiyah Nuruz Zholam--

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا  تغتابوا الناس، و لا تتبعوا عورا تهم، فإنه منتتبع عورة أخيه الله عوراته، ومن تتبع الله عوراته، يفضحه ولو كان فى حو ف بيته. 
ومن أعظم ا لأدلة على طلب الشرع لستر الفوا حش: أن الر نــا أفحش الفوا حش، وقد نيط بأربعة من العدول يشاهدون ذلك منه فى ذلك منها، وهذا قط لا يتفق، وإن علمه القاض تحقيقا، لم يكن لــه أن يكشف عنه. 

JANGANLAH MENYELIDIKI KEKURANGAN ORANG LAIN

Nabi SAW bersabda:

"Janganlah kalian mengghibah/menggunjing orang lain dan jangan pula menyelidiki kekurangan orang lain, karena seseorang yang menyelidiki kekurangan sesamanya, maka Allah akan menyelidiki kekurangannya, siapapun yang diselidiki kekurangannya oleh Allah, pasti kekurangannya akan terbongkar, meskipun ia bersembunyi di ujung rumahnya."

Di antara dalil yang terbesar untuk menutupi kekurangan orang lain adalah contohnya perbuatan zina, karena perbuatan zina adalah perbuatan yang paling keji, karena itu syariat menentukan empat orang saksi untuk membuktikan kebenaran perbuatan zina seorang, tentunya kesaksian emat orang tentang perbuatan zina sangat sulit meskipun seorang Hakim sudah mengetahui kebenarannya, tetapi ia tidak boleh membongkar kekurangan pelakunya.

Maksudnya perbuatan zina yang begitu besar dosanya masih harus dibuktikan dengan 4 saksi untuk menghukumnya. Artinya seseorang tidak boleh sembarangan membongkar kekurangan dan kesalahan orang lain.


-Zawiyah Nuruz Zholam--

Minggu, 26 Januari 2020

AKHLAK YANG BAIK

AKHLAK YANG BAIK

قَالَ لإِمَامُ السُيُوْ طغى رَحِمَهُ اللُّه:

عَلَامَةُ حُسْنِ الْخُلُقِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: قِلَّةُ الْخِلَافِ وَحُسْنُ ا لإنْصَافِ وَتَرْكُ طَلَبِ الْعَثَرَاتِ. وَتَحْسِيْنُ مَايَبْدُوْ مِنْ السَّيِّئَاتِ، وَالْتمَاسُ الْمَعْذِرَةِ وَاحْتِمَالُ الأذى، وَالرُّجُوْعُ بِالمُلَامَةِ عَلَى النَّفْسِ وَالتَّفَرُّدُ بِمَعْرِفَةِ عُيُوْبِ نَفْسِهِ دُونَ عُيُوْيِ غِيْرِهِ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ لِلْكَبِيْرِ وَالصَّغِيْرِ، وَلُطْفُ الْكَلَامِ لِمَنْ هُوَ دُوْنَهُ وَفَوْقَهُ.

AKHLAK YANG BAIK

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata:

"Tanda budi pekerti/Akhlak yang baik ada sepuluh hal yaitu sedikit khilaf, berbuat bijaksana, tidak suka mencari kesalahan orang lain, memperbaiki kesalahan yang tampak, suka meminta maaf, sabar atas gangguan orang lain, mau mengoreksi diri sendiri, memusatkan perhatian untuk mengenali kejelekan dirinya tanpa mengurusi kejelekan orang lain, berwajah ceria terhadap orang dewasa dan anak kecil, serta berbicara lembut kepada orang yang lebih muda dan yang lebih tua."

--Zawiyah Nuruz Zholam--

FIQIH - WANITA BEKERJA

FIQIH


WANITA BEKERJA

PERTANYAAN:

Bolehkah wanita itu bekerja? Dan kapan wanita itu lepas dari tanggungan orang tua? Dan kapan pula laki-laki lepas dari tanggungan orang tua? Berdosakah orang tua bila ia menyuruh/ membiarkan anak gadisnya bekerja di perusahaan?

JAWABAN:

Anda bertanya tentang wanita bekerja. Boleh tidaknya wanita bekerja, adalah tergantung kepada pekerjaan yang ia kerjakan, dan dengan cara bagaimana dilaksanakannya pekerjaan itu. Memang karena sebahagian besar badan wanita itu adalah aurat, maka sebaiknya jika dapat janganlah wanita itu bekerja. Akan tetapi kalau hal tersebut memang didapati, bolehlah wanita menjadi buruh, atau karyawati, untuk pekerjaan yang layak dilakukan oleh wanita dan tidak melanggar ketentuan ketentuan syara', serta menjaga aurat-aurat nya jangan sampai nampak dan dinikmati oleh laki-laki yang helat di jalan dan di tempat bekerja. Rapi memelihara auratnya dan jujur. Jadi, kalau memang dihajati bolehlah wanita bekerja, asalkan jujur dan jangan melantur.

Dalil kebolehan wanita bekerja, adalah "ketiadaan larangan" dari hal tersebut.

Bimbingan orang tua terhadap anak lelaki atau perempuan adalah selesai setelah akil baligh, sebagai kewajiban orang tua kepada anaknya.


Amar ma'ruf Nahi munkar antara orang tua terhadap anak, sebagai kewajiban sesama Muslimin.


(Taudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Sabtu, 25 Januari 2020

FIQIH - ANAK YATIM

FIQIH

ANAK YATIM


PERTANYAAN :

Kami tiap-tiap 10 Muharram memperingati Hari Raya anak yatim, dengan menyantuninya. Dalam hal ini kami membagikan hadiah kepada anak-anak yatimdengan ketentuan usia maksimal 17 tahun. Dalam hal ini Kami mohon penjelasan kepada Bapak Kyai, yang mana sampai usia berapa tahun yang disebut anak yatim. Apa perbedaan anak yatim pria/ wanita. Salah tidak dalam santunan anak yatim dengan memakai usia 17 tahun maksimal, andaikata usia sudah melebihi dari pada ketentuan hukum, apakah ini masih termasuk golongan yatim?

JAWABAN:

Tersebut dalam Al Qamusul Muhith, karangan Syeikh Majuddin Muhammad bin Ya'qub Alfiruzabadi, sebagai berikut:

وَهُوَيَتِيْمٌ وَيَتْمَانُ مَالَمْ يَبْلُغِ اٌلحُلُمْ.

Artinya:

Dia itu Yatim dan Yatman, selama belum sampai dewasa.

Maka yang disebut yatim pada hakekatnya, adalah anak-anak yang kematian ayahnya selama mereka belum dewasa. Kalau sudah dewasa masih juga disebut yatim, maka yaitu majaz, seperti firman Allah SWT:

وَاٰتُوْالْيَتَامَىٓ اَمْوَالَهُمْ....

Artinya:

Dan berikanlah kepada para yatim akan harta mereka.

Padahal kalau mereka belum dewasa pasti tak boleh diberikan harta mereka.

Tetapi kalau disebut yatim berarti mereka belum dewasa.

Maka makna ayat tersebut adalah: dan berikanlah kepada mereka yang tadinya yatim, tetapi kini bukan yatim lagi karena udah dewasa, akan harta-harta mereka.

Dalam ilmu bayan atau isti'arah disebut: bi'tibari makna artinya: memandang tadinya.

Sebagaimana sama dimaklumi, bawa alamat dewasa dengan umur adalah 15 tahun.

 Dapat juga terjadi dengan mimpi Jima' bagi mereka yang sudah mencapai umur 9 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan.

 Dan khusus bagi perempuan yang sudah berusia 9 tahun, dengan beroleh haid atau menstruasi.

(Taudlihul Adilah)

--Zawiyah Nuruz Zholam--

HUKUM MAIN CATUR MAKRUH

FIQIH


HUKUM MAIN CATUR MAKRUH



PERTANYAAN:

Pak Ustadz saya sering bermain catur, akan tetapi saya pernah taruhan. Disamping itu saya tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu melakukan yang lima waktu. Pertanyaan saya begini pak Ustadz. Apakah hukumnya bermain catur dan Apakah ada dalilnya, kalau ada tolong pak Ustadz uraikan dan jelaskan arti detail tersebut.


JAWABAN:

Hukum main catur dengan taruhan harta, adalah haram dengan Ittifaq. Karena dia itulah yang dimaksudkan, dalam hadits yang diriwayatkan dari Al Baihaqi dari hadist Ja'far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib kamarallahu wajhahu pernah mengatakan tentang catur:

هُوَ مِنَ اْلمَيْسِرِ

Artinya:

Dia itu tergolong judi

Adapun main catur tanpa taruhan pada hukumnya terdapat khilaf antara ulama Mujtahidin. Imam Malik dan Imam Ahmad mengharamkannya. Sedang Imam Syafi'i memakruhkannya.

Tersebut dalam Nailul Authar bagi Muhammad bin Ali bin Muhammad Asysyaukani, juz ke VIII, halaman 99 sebagai berikut:

وَاخْتُلِفَ فِى شَّطْرَخْجِ قَالَ النَّوَوِيُّ مَذْ هَبُنَاَنَّهُ مَكْرُوْهٌ وَلَيْسَ حَجِرَامٍ وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ التَّا بِعِيْنَ وَقَالَ مَالِكٌ وَاَحْمَدُ هُوَ حَرَامٌ قَالَ مَالِكٌ هُوَشَرٌ مِنَ النَّرْدِ وَاَلهىَ

Artinya:

Dan diperKhilafkan tentang hukumnya catur. Kata Annawawi Madzhab kami (Syafi'i) bahwa dia itu makruh dan bukan haram. Dan dia ada diriwayatkan dari satu jamaah daripada tabi'in. Kata Imam Malik dan Ahmad, dia itu haram kata Malik: dia lebih jahat dari dadu, dan lebih melalaikan.

Adapun hadits-hadits maka diriwayatkan dari Anas bin Malik ra Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ لَعِبَ بِاشَطْرَ نْجِ

Artinya:

Terkutuk Lah orang yang main catur (HR. Addailani)

Dan diriwayatkan dari Wailah bahwa bersabda Rasulullah SAW :

إنَّ الِلّٰهِ فِى كُلِّ يَوْم ثَلٰثَمِا ىَةٍ نَظْرَةٍ وَلا يَنْظُرُ فِيْهَا إلَى صَاحِبِ الشَاهِ

Artinya:

 Sesungguhnya bagi Allah pada tiap tiap hari ada tiga ratus pandangan rahmat.*Dan tidaklah memandang Allah di dalamnya kepada yang punya raja (maksudnya pemain catur).


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Jumat, 24 Januari 2020

FIQIH - Taudlihul Adilah

FIQIH

PERTANYAAN:

Bagaimana setelah sembahyang Fardhu Subuh dan Ashar, laksanakan sembahyang sunnah apakah boleh atau tidak, saya mohon dijelaskan. Dan juga sembahyang Dzuhur dan Isya yang ketinggalan waktunya, saya akan laksanakan setelah Ashar dan Subuh, boleh atau tidak. Saya mohon dijelaskan!

JAWABAN:

Khusus untuk tanah haram Makkah, tidak ada larangan untuk melaksanakan sembahyang apa saja, pada waktu-waktu karahah, ba'da Shubuh, waktu istiwa', ba'da Ashar, baik sembahyang yang sebabnya mutaqaddim atai mutaakhir atau yang sebabnya muqtarin, ataupun yang tidak ada sebabnya sama sekali seperti nafal muthlaq, semuanya tidak ada larangan jika dilakukan di tanah haram Makkah.

Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im bahwa Nabi SAW bersabda:

يَابَنِى عَبْدِ مَنَا فٍ لَا تَمْنَعُوْا اَحَدََا طَافَ بِهٰذَا اْلبَيْتِ وَصَلَّى ايَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ اَوْنَهَارٍ (رواه الجما عى إلاّ النجاىِّ)*

Artinya:

Wahai anak-anak Abdi Manaf. Janganlah kamu mencegah seorangpun yang berthawaf di sisi Baitullah dan bersembahyang, di waktu kapan saja daripada malam ataupun siang. (Hadits riwayat Al-Jama'ah kecuali al-Bukhari).

Adapun pada selain tanah Haram Makkah, maka melakukan sembahyang di waktu Karohah, seperti ba'da Shalat Ashar dan ba'da Shalat Shubuh adalah dibolehkan apabila sembahyang itu termasuk sembahyang yang sebabnya mutaqoddim atau terdahulu, seperti qadla fardhu atau qadla sunnat, atau yang sebabnya muqarrin seperti seperti sembahyang gerhana, dengan syarat kebolehannya itu jika tidak taharri. Taharri artinya menyengaja-ngaja atau mengada-ngada untuk menentang kebencian syar'i. Adapun apabila dilakukan dengan taharri maka sembahyang tersebut haram dan dan tidak sah. Sedang sembahyang nafal muthlak, dan sembahyang-sembahyang yang sebabnya muta'akhir, seperti sunnat Ihrom, walaupun tidak taharri, adalah haram dan tidak sah, bila dilakukan pada waktu-waktu tersebut.

Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Ibnul Khathab ra:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ اْلفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ اشَّمْسُ وَبَعْدَا لعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ. (رواهالنجاى وم)

Artinya:

Bahwa Nabi SAW melarang daripada sembahyang sesudah Shubuh sampai terbit matahari, dan sesudah Ashar sampai masuk matahari. (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Sayyidina Umar pula, bahwa Nabi SAW bersabda:


لَا صَلَاةَ بِعْدَالعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلا صَلَاةَ بَعْدَ الصَّبُحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. (رواه البخاىِّ واحمد وأبو داود)

Artinya:

Tidak ada sembahyang sesudah Ashar sampai masuk matahari, dan tidak ada sembahyang sesudah Shubuh sehingga terbit matahari. (Hadits riwayat Al-Bukhari, Ahmad dan Abu Daud)

*Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ra berkata ia: Bersabda Rasulullah SAW:

لَاتَرَوَابِصَلَا تِكُمْ طُلُوْعَ اشَّمْسِ وَلاَ غُرُوْبَهَا
(رواه البخاىِّ)

Artinya:

Janganlah kamu menyegaja sembahyang kamu menjelang terbitnya matahari, dan jangan pula menjelang masuknya. (Hadits riwayat Al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Umi Salamah berkata ia:

شُغِلَ رَسُوْلُــ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ العَصْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَا لعَصْرِ. (رواه النساىّ)

Artinya:

Karena kesibukannya Rasulullah SAW meninggalkan dua raka'at sebelum Ashar, maka beliau pun mengerjakannya sesudah Ashar. (Hadits riwayat Annasai')


(Taudlihul Adilah)


--Zawiyah Nuruz Zholam--

Kamis, 16 Januari 2020

PERUMPAMAAN SYARI'AT, THORIQOH DAN HAKIKAT

PERUMPAMAAN SYARI'AT, THORIQOH DAN HAKIKAT

ﻓﺸﺮﻋﺔ ﻛﺴﻔﻴﻨﺔ ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ # ﻛﺎﻟﺒﺤﺮﺛﻢ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﺩﺭﻏﻼ

“ Syari’at itu bagaikan perahu dan tarekat itu bagaikan laut, kemudian hakikat itu bagai permata yang berada di tengah lautan ”

• Syariat itu di umpamakan bagaikan perahu, karena tanpa perahu kita tak mungkin bisa menyeberangi lautan, perahu merupakan salah satu alat yang bisa mengantarkan untuk mencapai tujuan.

• Thoriqoh itu di umpamakan bagaikan lautan, karena laut merupakan tempat adanya permata.

• Hakekat itu di umpamakan bagaikan permata yang berada di tengah lautan.

Sebagian ulama’ lain mengumpamakan dari Syariat, Thoriqot dan Hakikat itu seperti buah kelapa. 

Syariat itu bagaikan kulitnya, Thoriqot itu bagaikan isinya, dan Hakikat itu bagaikan minyak kelapa. Artinya Seseorang tidak akan pernah mendapatkan minyak kelapa sebelum ia mendapatkan isinya, begitu pula takkan pernah mendapatkan isinya sebelum kita mengupas kulitnya.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa :

Barang siapa mengiginkan intan permata itu maka dia harus naik perahu dan berlayar ke tengah lautan kemudian menyelam ke dasar laut, maka dengan cara itulah dia akan menemukan intan permata. 

Dan barang siapa meninggalkan urutan/ tata cara ini maka dia tidak akan sampai dan tidak akan menemukan sebuah intan/permata.

Begitu pula dengan Hakekat, seseorang takkan pernah sampai kepada maqam Hakekat sebelum ia melaksanakan Thoriqoh, dan seseorang takkan pernah sampai kepada maqam Thoriqoh sebelum ia melaksanakan Syari’at.

Oleh karena itu,orang yang melakukan thoriqoh tidak dibenarkan meninggalkan syari’at, bahkan pelaksanaan thoriqoh merupakan pelaksanaan syari’at agama.

Imam Malik RA. Berkata dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 408

ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺮَّﻉَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﺤَﻘَّﻖْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﻔَﺴَّﻖَ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺤَﻘَّﻖَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﺴَﺮَّﻉْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﺰَﻧْﺪَﻕَ ﻭَﻣَﻦْ ﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﺤَﻘَّﻖ

Artinya: Barang siapa melaksanakan syari’at tanpa di sertai thoriqoh hukumnya adalah fasiq, dan barang siapa hanya melakukan toriqoh saja tanpa disertai dengan syari’at hukumnya adalah kafir zindiq, dan barang siapa yang melakukan kedua-duanya (syari’at dan thoriqoh) maka dia akan sampai pada derajat hakikat (WhusululilaAlloh).

Untuk mencapai derajat Hakekat itu tak semudah apa yang kita bayangkan, semua ini ada aturannya. 

Diterangkan dalam kitab Jamiul Ushul Fil Auliya’ Wa Anwa’ihim hal. 75-76:

Melakukan thoriqoh harus dibimbing oleh guru yang disebut Mursyid atau Syekh, tidak bisa sembarangan, Syekh inilah yang bertanggung jawab terhadap murid-muridnya. Ia mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriyah serta rohaniyah. 

Bahkan seorang Syekh adalah sebagai perantara (robithoh) antara murid dengan Tuhan dalam beribadah. 

Karena itu seorang Syekh haruslah sempurna suluk-nya dalam ilmu syari’at dan hakikat menurut Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’.

Sumber :

- kitab syarah kifayatul at qiya’ hal 9

- kitab Tanwirul Qulub halaman 408