Laman

Rabu, 05 Februari 2020

FIQIH - BINATANG YANG HIDUP DI DUA TEMPAT

FIQIH

BINATANG YANG HIDUP DI DUA TEMPAT

PERTANYAAN :

Betulkah binatang-binatang yang hidup di dua tempat (di air dan di darat) seperti misalnya: kura-kura dan kepiting haram dimakan?

JAWABAN:

Perlu kami jelaskan di sini bahwa bagi kepiting dan kura-kura ada terjadi: khilaf diantara Ulama. Kura-kura itu ada dua macam, ada kura-kura laut yaitu yang disebut, Sulahfatul bahriyyat, atau Laja'ah.

Dan ada pula kura-kura darat, yang disebut Assulahfatul bariyyah. Kata Sulahfah ini sering sering salah disebutkan, yaitu sering disebut: Sulhafah, dengan mematikan lam-nya dan mematahkan ha' nya. Padahal sebenarnya adalah: Sulahfah, dengan fathah lam-nya dan mati ha' nya. Begitulah menurut Abu Ubaidah. Adapun hukum memakan Sulahfah ini, menurut Al baghawi Adalah ada yang halal, yaiulah yang bahriyyah yang laut punya, dan ada yang haram, yaitulah yang barriyyah yang darat punya. Sedang Imam Raafi'i mengharamkan dengan mutlak.

Dan menurut Ibnu Hazmin, adalah halal, baik yang darat ataupun yang laut. Untuk ini telah berkata Al-allamah Kamaludin bin Musa Adamiry dalam hayatul Hayawan Al kubra, juz I, halaman 503, sebagai berikut:

حَلَى الْبَغَوِ ىُّ فِى حِلِّهَا وَجْهَيْنِ وَصَحَّحَ الرَّافِعِىُّ التَحْرِيْمِ لِاسْتِخْبَاثِهَا لِاِنَّ غَالِبَ اَھِهَا الْحَيَّاتُ وَقَالَ ابْنُ حَزْمَ اْلبَرِ يَّتُ وَالْيَحْرِ يَّتُ حَلَا لٌ وَكَذٰلِكَ بِيْضُهَا لِقْوْلِهِ تَعَالَ قُلُوْا مِمَّا فِى اْلَارْضِى حَلَالََ طَيِّبََا: مَعَ تَوْلِهِ وَقَد نَصَّلَ لَكم مَاحَرَّمَ عَلَيْكُمْ وَلَمْ يُفَصِّلْ لَنَاتَحْرِ يْمُ السُّلَحْفَاةِ فَهِى حَلَالٌ. 

Artinya:

Telah menghikayatkan oleh Al baghawi tentang halalnya itu akan dua jalan. Dan telah mengesahkan oleh Arrafi'i akan haramnya, karena buruknya karena kebanyakan makanannya adalah ular-ular. Dan berkata Ibnu Hazmin, baik yang di darat ataupun yang laut adalah halal. Dan seperti demikian juga telurnya. Karena firman Allah Ta'ala: Makanlah olehmu dari apa-apa yang ada di bumi ini, halal lagi sedap, serta firman-Nya: Sesungguhnya ia telah perinci bagi kamu apa yang telah Ia haramkan atas kamu. Dan ia tidak memperinci (jelaskan) bagi kita akan keharaman kura-kura, maka dia itu halal.

Mengenai hukum makan kepiting atau ketam, yaitulah yang dimaksud dengan Sarathan, terdapat pula khilaf ulama tentang haramnya. Menurut Arrafi'i adalah haram. Tetapi menurut Annawawi dalam Almajmu, sebagai berikut:

اَصَّحِيْحُ اْلمُعْتَمَدُ اَنَّ جَمِيْعَ مَافِى اْلبَحْرِ يَحِلُ مَيْتَتُهُ اِلَّا لضِّفْدَعِ. 

Artinya:

Yang sahih lagi mu'tamad, bahwa sekalian apa yang ada di laut itu halal bangkainya, kecuali katak saja.

Kata Al 'Allamah Zainudin Almalaibary dalam Fathul Mu'in:

وَيُرَ يِّدُهُ نَقْلُ ابْنِ الصَّبَّاغِ عَنِ اْلاَصْحَا بِ حِلَّ جَمِيْعَ مَا فِيْهِ اِلَّا الضِّفْدَعَ

Artinya:

Dan memperkuat pendapat Nawawi itu, adalah naqal Ibnusshabbagh dari para Ashhab, akan kehalalan semua yang ada di laut kecuali katak.

--Zawiyah Nuruz Zholam--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar